Rokok Ilegal 18 Ton Dimusnahkan

8 Desember 2009 13:55 WIB
Rokok Ilegal 18 Ton Dimusnahkan
Rokok ilegal/ilustrasi. (ANTARA/Andika Bayu)
Kudus (ANTARA News) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, Selasa, memusnahkan barang bukti sebanyak 18 ton rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Keresidenan Pati.

"Barang bukti belasan ton rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan selama tiga tahun, sejak 2007 hingga 2009," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Jateng dan DIY Ismartono, didampingi Kepala KPPBC Kudus Muhammad Purwantoro, di Kudus, Selasa.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti 18 ton atau setara 11 juta batang tersebut tidak bisa dilakukan sekaligus, mengingat kapasitas pembakaran dengan mesin pembakar sampah (incinerator) milik Dinas Cipta Karya Kudus yang berada di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati sangat terbatas.

"Sebagian barang bukti yang akan dimusnahkan sementara masih tetap disimpan di gudang KPPBC Kudus," ujarnya.

Menurut dia, barang bukti rokok ilegal tersebut merupakan bukti melaksanakan tugas untuk mengamankan penerimaan negara dari bidang cukai dengan melakukan penindakan.

"Penindakan dilakukan di jalan-jalan, lokasi peredaran, dan tempat-tempat yang menjadi sentra produksi rokok juga banyak ditemkan pelanggaran," ujarnya.

Ia berharap, penindakan tersebut menjadi peringatan bagi para pelanggar cukai agar jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara itu, Kepala KPPBC Kudus Muhammad Purwantoro menjelaskan, jumlah rokok yang dibakar hari ini (8/12) terdiri dari uluhan bal rokok ilegal yang diangkut dua truk.

"Sedangkan barang bukti yang belum dimusnahkan, masih tersisa hingga tujuh truk dan tersimpan sementara di gudang KPPBC Kudus," ujarnya.

Mengingat kapasitas pemusnahan barang bukti di incinerator terbatas, katanya, pemusnahan barang bukti yang lain akan dilakukan dengan cara dipendam di tempat pemrosesan akhir (TPA) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.

"Pemusnahan tidak hanya sekedar dipendam, melainkan diaduk dengan air sebelum ditimpun dengan tanah," ujarnya.

Ia mengatakan, teknik pemusnahan barang bukti rokok ilegal tersebut dinilai lebih cepat dan efektif dibandingkan dengan menggunakan alat pembakar.

"Pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini sesuai dengan sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan, sedangkan teknis pemusnahannya diserahkan kepada KPPBC Kudus," ujarnya.

Rokok ilegal tersebut meliputi 3.136 bal rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM), 582 pres rokok jenis SKT dan SKM, 5.974 bungkus rokok jenis SKT dan SKM, 3.244 kilogram (kg) rokok batangan dan 850 kg tambakau iris.(*)

Pewarta: handr
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009