Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Badan Kepegawaian Negara Achmad Slamet Hidayat mengatakan dua alasan mengapa calon kepala daerah petahana tetap perlu melakukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) kendati tidak berniat melakukan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).Untuk menghindarkan petahana dari 'abuse of power'. Karena petahana masih memiliki akses terhadap fasilitas negara, masih memiliki akses terhadap anggaran. Meskipun tidak berniat untuk melakukan hal (abuse of power) tersebut
Menurut Achmad, alasan pertama tetap perlu melakukan CLTN adalah untuk menghindarkan petahana dari kemungkinan terjadinya abuse of power.
"Untuk menghindarkan petahana dari abuse of power. Karena petahana masih memiliki akses terhadap fasilitas negara, masih memiliki akses terhadap anggaran. Meskipun tidak berniat untuk melakukan hal (abuse of power) tersebut," kata Achmad dalam webinar Komisi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: 11 partai politik sepakat lawan Faida di Pilkada Jember
Alasan kedua adalah untuk meminimalisasi kesulitan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membedakan kewenangan petahana sebagai kepala pemerintahan dengan posisi nya sebagai salah seorang peserta pemilihan umum.
"Misal, sebagai calon kepala daerah. Hal itu menyebabkan apa pun tindakan atau kebijakan yang dilakukan oleh petahana itu, sedikit banyaknya akan berpengaruh terhadap pencitraan terhadap dirinya," tutur Achmad.
Mengingat dua alasan tersebut, menurut Achmad, petahana tetap perlu melakukan cuti di luar tanggungan negara sebagai menjaga etika nya sebagai penyelenggara negara, kendati ada atau tidak adanya kampanye yang akan dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya berharap Pemerintah dan DPR RI dapat segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Etika Penyelenggara Negara.
Baca juga: LKPI: Pilkada pada masa pandemi COVID-19 untungkan petahana
RUU tersebut, kata Agus, sudah pernah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.
Kendati belum masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, Agus berharap RUU tersebut tetap bisa segera disempurnakan.
Baca juga: Mendagri: Petahana dilarang menyematkan identitas pribadi pada bansos
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020