• Beranda
  • Berita
  • Petugas gabungan bagikan bunga saat sosialisasi ganjil-genap

Petugas gabungan bagikan bunga saat sosialisasi ganjil-genap

5 Agustus 2020 17:35 WIB
Petugas gabungan bagikan bunga saat sosialisasi ganjil-genap
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak membagikan bendera Merah Putih ukuran kecil kepada pengendara mobil saat sosialisasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Rabu (5/8/2020) (ANTARA/HO/Humas Pemkot Jakarta Utara)
Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan dan Polres Jakarta Utara membagikan bunga dan bendera saat hari terakhir sosialisasi penerapan aturan ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari.

Kasudin Dishub Jakarta Utara Harlem Simanjuntak di Jakarta, Rabu, menjelaskan setangkai bunga mawar merah diberikan untuk pengguna angkutan umum. Sementara bendera Merah Putih berukuran kecil diberikan sebagai pengingat bagi pengendara mobil berplat hitam bahwa pada Kamis (6/8) sudah dimulai penindakan.

"Selain memperingati Hari Kemerdekaan, juga bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan angkutan umum," ujar Harlem.

Sosialisasi penerapan kembali aturan ganjil-genap telah dilakukan sejak Senin (3/8). Selama dua hari sosialisasi, sebanyak 93 pengendara mobil ditegur karena pelat kendaraan tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap.

Baca juga: Kadishub ingatkan penerapan ganjil genap untuk batasi mobilitas warga
Baca juga: 161 pengendara dapat sanksi karena melanggar ganjil-genap di Jaksel


Harlem mengkalim semua pengendara telah mengetahui jadwal penindakan penerapan sistem ganjil-genap. "Jika mereka masih berani melintas dan tidak sesuai sistem, langsung kami tilang," tegas Harlem.

Sebanyak 40 personel yang dikerahkan pada pelaksanaan penindakan dibagi dalam dua shift dengan enam titik penjagaan.

Penerapan aturan ganjil-genap berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil'genap. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp500 ribu.

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020