Kebijakan ini juga mengacu ke negara-negara lain dalam upaya melindungi industrinya. Sebut saja, Malaysia, China, dan India yang hanya memiliki satu LSPro
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkaji optimalisasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) guna mempercepat pengembangan dalam pengujian dan pemberian sertifikat sebuah produk industri yang sesuai standar.
“Kebijakan ini juga mengacu ke negara-negara lain dalam upaya melindungi industrinya. Sebut saja, Malaysia, China, dan India yang hanya memiliki satu LSPro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.
Menperin menyampaikan hal itu saat melakukan kunjungan kerja di Laboratorium Sentral PT Sucofindo (Persero), Cibitung, Bekasi, Rabu (5/8).
Menurut Menperin, saat ini di Indonesia terdapat 51 LSPro yang tugasnya memberikan jaminan tertulis bahwa suatu barang, proses atau jasa telah memenuhi standar atau regulasi yang berlaku.
“Kami akan membenahi LSPro yang ada, tentu berkaitan dengan kualitas dan kapasitas,” katanya.
Agus berharap, upaya ini akan menciptakan efisiensi dalam prosesnya dan menjaga kualitas terhadap sertifikasi yang diterbitkan.
“Intinya, pemerintah bertekad untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor. Maka itu, diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan,” katanya.
Instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).
Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, disebutkan bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri.
Di antara 4.984 SNI bidang industri yang telah ditetapkan oleh BSN, sebanyak 113 SNI telah ditetapkan untuk diberlakukan secara wajib oleh Menteri Perindustrian.
Menperin memberikan apresiasi kepada PT Sucofindo yang memiliki laboratorium terbesar di Asia Tenggara. LSPro PT Sucofindo di Cibitung telah berpartisipasi dalam penerapan 61 SNI wajib bidang industri untuk produk kimia hulu dan hilir, agro, galian non logam, elektronik, logam, serta produk aneka.
“Harapannya, peran dari LSPro PT Sucofindo ini dapat melindungi produk-produk industri yang sudah dihasilkan oleh anak bangsa,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin menjelaskan, PT Sucofindo adalah perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang TIC (Testing, Inspection, Certification) yang memiliki lima kelompok jasa, yaitu inspeksi, pengujian, sertifikasi, konsultansi, dan pelatihan.
“Kelima kelompok jasa tersebut terbagi dalam 10 portofolio jasa guna membantu dunia usaha dalam memperoleh pemastian baik kualitas, kuantitas, dan pemenuhan persyaratan-persyaratan lainnya,” ujarnya.
Kapasitas dan kapabilitas yang dimiliki oleh PT Sucofindo, di antaranya memiliki 168 jenis jasa dengan dukungan 28 cabang, 41 unit pelayanan operasi di dalam maupun luar negeri, serta 57 laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia. Kemudian, selain telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional dan internasional, juga sudah melayani lebih dari 10.000 pelanggan,
“Kami memiliki fasilitas laboratorium terlengkap di Indonesia dan terbesar di Asia Tenggara, seperti Laboratorium Kimia Lingkungan, Kimia Umum, Minyak Gas dan Petrokimia, Kalibrasi, Teknik dan Mekanik serta Batubara dan Mineral,” katanya.
PT Sucofindo juga telah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian sebagai salah satu lembaga yang melakukan pemeriksaan, pengawasan, pengujian untuk Sertifikasi dan Pengujian Mutu Produk.
Selain itu, Sucofindo telah melakukan sertifikasi dan pengujian SNI Produk untuk berbagai kategori, mulai dari peralatan keamanan (sepatu pengamanan), peralatan pengukuran (meter air), produk elektronik dan peralatan listrik, pertanian (pupuk), produk makanan, kaca dan produk keramik, bahan konstruksi (semen), serta mainan anak dan pakaian bayi.
Baca juga: Standar keamanan produk perluas ekspor mamin
Baca juga: Simposium Standar Keberlanjutan Global diharapkan tingkatkan produk industri
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020