"Temuan itu di sejumlah lokasi di Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Sungai Aur dan Kecamatan Ranah Batahan," kata Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasaman Barat Aditia Pratama, Kamis.
Ia mengatakan terhadap temuan itu pihaknya telah membuat rekomendasi kepada KPU Pasaman Barat agar melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang di daerah temuan itu.
Baca juga: Gubernur Jatim didatangi petugas coklit untuk Pilkada Surabaya
Baca juga: "SIADEK" bantu proses pemuktahiran data pemilih Pilkada Badung Bali
Baca juga: Ketua KPU RI dampingi PPDP coklit ke rumah Gus Ipul dan Dahlan Iskan
Ia menjelaskan dalam perjokian tersebut, orang yang melaksanakan coklit bukan petugas yang memiliki SK KPU. Misalnya A orang yang memiliki SK KPU sebagai PPDP namun yang melaksanakan tugas si B yang tidak memiliki SK.
Hal itu, menurut dia melanggar aturan.
"Bawaslu cuma mengingatkan, agar KPU bekerja sesuai dengan aturan dan berpedoman ke petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih KPU," sebutnya.
Ia menyebutkan jika rekomendasi yang diajukan pihaknya tidak ditanggapi oleh KPU maka, mereka akan melakukan pengkajian ulang.
"Tentu kita akan melakukan langkah-langkah selanjutnya. Namun sejauh ini mereka tetap konsisten mengawal rekomendasi yang telah disampaikan ke KPU setempat," katanya.
Ia berharap kepada KPU agar melakukan coklit ulang terhadap rekomendasi Bawaslu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat Alharis membenarkan telah menerima rekomendasi terkait temuan dugaan penggunaan joki itu.
"Kami telah turun ke lapangan dan saat ini masih mengklarifikasi kepada petugas PPDP terkait hal itu," katanya.
Ia mengatakan dari hasil klarifikasi sementara petugas itu tidak menggunakan perantara atau joki.
Dari temuan di lapangan tidak ada yang disengaja menggunakan joki. Tetapi ada salah seorang petugas PPDP itu orang tuanya sakit, sehingga dia tidak bisa untuk melakukan tugasnya. Jadi terpaksa diwakilkan.
Ada juga yang kebetulan PPDP ini berdua pergi dengan orang lain untuk membantu kerjanya.
"Artinya satu mendata dan satu lagi menempelkan kertas hasil coklit," katanya.
Meskipun demikian pihaknya tetap mengikuti saran Bawaslu agar melakukan pencoklitan ulang sesuai daerah yang direkomendasikan Bawaslu.
"Saya tegaskan KPU tidak mentolerir jika ada petugas PPDP yang melakukan perjokian. Jika ada bisa gaji mereka ditahan dan pemberhentian sebagai petugas PPDP," tegasnya.
Pewarta: Altas Maulana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020