• Beranda
  • Berita
  • KemenESDM: Pemerintah eksplorasi panas bumi guna pancing investor EBT

KemenESDM: Pemerintah eksplorasi panas bumi guna pancing investor EBT

6 Agustus 2020 15:08 WIB
KemenESDM: Pemerintah eksplorasi panas bumi guna pancing investor EBT
Dokumentasi - Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menko bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan (kiri), Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto (kedua kanan) dan Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy Irfan Zainuddin meninjau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Unit 5 & 6 PT Pertamina Geothermal Energy Lahendong disela-sela peresmian di Tompaso, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (27/12/2016). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/aa. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

Durasi 10 tahun dari eksplorasi hingga produksi pada investasi panas bumi, saya kira waktu yang sangat lama, maka itu tidak menarik bagi investasi

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Ida Nuryatin Finahari mengatakan eksplorasi yang dilakukan oleh pemerintah menjadi salah satu strategi memancing investor panas bumi di Indonesia bagi Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Durasi 10 tahun dari eksplorasi hingga produksi pada investasi panas bumi, saya kira waktu yang sangat lama, maka itu tidak menarik bagi investasi,” kata Ida Nuryati dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu dalam upaya menarik minat investor serta meminimalisir risiko, maka eksplorasi panas bumi akan dilakukan oleh pemerintah, sehingga anggaran juga lebih efisien.

Baca juga: Pacu investasi panas bumi, pemerintah siapkan kompensasi eksplorasi

Pengembangan listrik panas bumi memiliki karakter risiko dan biaya investasi yang tinggi. Dalam rangka meningkatkan iklim investasi panas bumi di Indonesia, Kementerian ESDM tengah menyusun skema insentif berupa biaya penggantian (reimbursement cost) untuk aktivitas eksplorasi dan insentif pengembangan infrastruktur panas bumi lainnya.

Jika aturan ini diimplementasikan dengan baik, kata dia, maka biaya produksi listrik yang dihasilkan dapat ditekan dan menambah gairah iklim investasi. Hal ini, juga akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

Baca juga: Kementerian ESDM jajaki potensi panas bumi sebagai EBT di Tana Toraja

Kementerian ESDM memproyeksikan bila aturan terkait insentif dan kompensasi diimplementasikan, maka akan ada penurunan harga panas bumi sekitar 2,5 dolar AS hingga 4 sen dolar per kilo Watt hour (kWh).

Aturan ini akan masuk dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan pembelian listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nantinya, pemerintah akan mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan pengembang dalam kegiatan eksplorasi Wilayah Kerja (WK) panas bumi.

Baca juga: PLN terus tingkatkan porsi bauran pembangkit EBT

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020