Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan bahwa sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, khususnya tidak pakai masker di tempat umum, belum diterapkan.Secepatnya akan kita putuskan, karena pihak aparat juga menanyakan itu
Pasalnya, kata Ibnu Sina, di Balai Kota Banjarmasin, Kamis, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 baru diterima Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Draf Perwali terkait ini sebenarnya sudah lama kita godok, kita nunggu inpres ini, ternyata dalam inpres ini ada delapan perintah yang diserahkan kepada pemerintah daerah, di antaranya soal denda, tetapi penjelasannya hanya denda administratif," katanya pula.
Baca juga: Sanksi denda terkait masker di Kota Bandung diterapkan mulai 6 Agustus
Memang, kata Ibnu Sina, pihaknya sempat ingin mengenakan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan, tidak memakai masker di tempat umum, namun karena inpres keluar dengan tidak adanya ketentuan pasti atau batasan yang pasti, maka perlu dikaji lagi.
"Saya minta bagian hukum mengkaji lagi terkait nominal denda itu, bolehnya nominalnya sampai di mana kalau denda administratif itu," katanya pula.
Namun, menurutnya, pemuatan denda bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan tersebut sudah nyata diperintahkan dalam inpres itu, sehingga arahnya sudah benar untuk melaksanakan kebijakan tegas demi penanganan COVID-19.
"Secepatnya akan kita putuskan, karena pihak aparat juga menanyakan itu," ujarnya pula.
Baca juga: Pemkot Bandung terapkan denda Rp100 ribu bagi warga tak bermasker
Pewarta: Sukarli
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020