• Beranda
  • Berita
  • Pakar Hukum: Denda tak pakai masker untuk melindungi kepentingan umum

Pakar Hukum: Denda tak pakai masker untuk melindungi kepentingan umum

6 Agustus 2020 15:35 WIB
Pakar Hukum: Denda tak pakai masker untuk melindungi kepentingan umum
Pakar Hukum Universitas Mataram Prof Dr H Zainal Asikin. (ANTARA/Nur Imansyah).
Pakar Hukum Universitas Mataram Prof Dr H Zainal Asikin menilai denda Rp500 ribu bagi siapa saja yang tidak menggunakan masker di tengah masyarakat Nusa Tenggara Barat tidak masalah karena untuk melindungi kepentingan umum.

"Karena azas berhukum adalah melindungi kepentingan umum. Jangan sampai keangkuhan pribadi akan merugikan kepentingan umum (orang banyak). Sebab siapa tahu gara-gara seorang yang ngeyel tidak pakai masker, dari mulutnya lah bersumber ribuan virus yang akan menulari rakyat banyak," kata Zainal Asikin kepada wartawan di Mataram, Kamis, menyikapi pro kontra di tengah masyarakat NTB menyusul ditetapkannya peraturan daerah (Perda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Ia memberikan analogi terkait adanya kepentingan umum dibalik munculnya Perda yang mengatur denda bagi yang tidak menggunakan masker tersebut.

Misalnya pembangunan jalan by pass yang akan dilalui oleh masyarakat bisa dengan mengambil tanah pribadi seseorang yang sebenarnya tidak mau dijual, namun demi kepentingan umum hak pribadi dikorbankan. Jika pemilik tanah tetap tak mau menjual lahannya, maka lahannya akan di bayar melalui konsinyasi.

Konsinyasi sendiri tindakan memberikan suatu barang kepada pihak lain, agar pihak tersebut dapat melakukan pengendalian, penyimpanan, maupun perawatan terhadap barang, hingga barang tersebut dapat terjual. Konsinyasi dilakukan setelah ada perjanjian antara dua pihak, yakni pengamanat dan komisioner.

"Jadi tidak perlu ngeyel sebenarnya. Soal tidak pakai masker, silahkan tidak pakai masker kalau sedang di kamar atau di dalam rumah, itu tidak akan didenda. Silahkan anda tidak pakai masker saat naik sepeda motor jika hanya keliling halaman rumah. Atau sedang memasak di dapur misalnya, itu Insya Allah Pol PP tidak akan urus yang begitu-gitu. Namun jangan coba-coba petantang- petenteng di mall tidak pakai masker maka logika hukum akan bermain," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) itu.

Baca juga: Pemkot Bandung terapkan denda Rp100 ribu bagi warga tak bermasker

Menurut Zainal Asikin, butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga. Butuh aksi saling merawat dan saling menyayangi dengan mentaati protokol kesehatan tersebut. Karena hal yang demikian juga menjadi bagian dari ibadah.

"Para Tuan Guru di daerah ini juga kita harapkan ikut menyuarakan filosofi hukum agar masyarakat kita terus saling menjaga di tengah pandemi ini," katanya.

Sebelumnya Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy mengatakan pelanggar aturan tidak serta merta akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu, namun pengenaan denda administratif akan dilakukan sesuai dengan kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan serta sesuai dengan kemampuan dan kepatutan pada saat dilakukan operasi di lapangan.

"Jadi besaran denda bagi orang yang tak pakai masker di ruang-ruang publik atau di tempat umum tidak langsung dikenakan Rp500 ribu sebagaimana persepsi yang berkembang, namun ada ketentuan-ketentuan dan rincian sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) seperti akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan substansi dalam Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang kemudian dijabarkan melalui Pergub pada pasal 2 ayat 1 menyarakan setiap orang perorangan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular yang sudah ditetapkan menjadi wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) dikenakan sanksi administratif.

"Sanksi administratif itu, teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu atau sanksi sosial seperti kerja bakti sosial seperti hukuman membersihkan ruas jalan/selokan/tempat umum/fasilitas umum. Artinya, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara langsung pada saat operasi penertiban," jelas Najamuddin.

Baca juga: Depok terapkan denda Rp50 ribu jika tak bermasker

Selanjutnya dalam pasal 4 diatur soal sanksi denda kepada orang-perorangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan. Misalnya yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu.

Warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan seperti kegiatan sosial/keagamaan/budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu.

Dalam Pergub itu juga disebutkan, setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum/fasilitas umum/tempat ibadah/tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 ribu.

"Selanjutnya yang perlu diketahui oleh masyarakat yaitu pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan pertimbangan kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif. Kemudian, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan menular," terangnya.

Pelaksanaan penegakan sanksi terhadap pelanggaran penanggulangan penyakit menular dilakukan oleh Sat Pol PP Provinsi NTB pada saat operasi penertiban. Dalam rangka penegakan sanksi terhadap pelanggaran, sesuai dengan Pergub itu Sat Pol PP dapat melibatkan aparat TNI, Polri, perangkat daerah, Sat Pol PP kabupaten/kota serta satuan tugas/tim terkait.

Lebih lanjut, kata Najamuddin, lahirnya Perda tersebut setelah ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD NTB Senin (3/8) dan akan dijabarkan secara teknis dalam Pergub menjadi suntikan semangat bagi semua pihak agar sama-sama bertanggung jawab melawan pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Di mana Perda ini menjadi landasan hukum atau menjadi salah satu instrumen untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

"Perda ini bersifat mengikat dan harus dilakukan secara bersama-sama untuk kebaikan kita semua. Karena bagaimapun juga tanpa kekompakan kita untuk menerapkan protokol kesehatan, sulit kita wujudkan kehidupan yang bebas dari ancaman wabah COVID-19," ucap Najamuddin.

Karena itu, semua pihak memiliki peran yang sama-sama penting untuk memutus mata rantai COVID-19. Pemprov NTB terus mengajak masyarakat untuk bergotong royong di tengah pandemi.

"Satu hal yang secara terus menerus disuarakan yaitu masyarakat diharapkan untuk tetap menggunakan masker saat di luar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan pakai sabun atau handsanitizer," katanya.

Baca juga: Pakar: Sanksi denda bagi warga tak bermasker kurang efektif

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020