• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbud: Digitalisasi musik bagian dari warisan budaya bangsa

Kemendikbud: Digitalisasi musik bagian dari warisan budaya bangsa

6 Agustus 2020 17:08 WIB
Kemendikbud: Digitalisasi musik bagian dari warisan budaya bangsa
Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA/Indriani/am.
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid menerangkan bahwa digitalisasi musik dan lagu-lagu Indonesia di masa lalu dilakukan karena merupakan bagian dari warisan dan budaya bangsa.

Hilmar dalam telekonfrensi di Jakarta, Kamis, menjelaskan pentingnya langkah pengarsipan secara digital karena cukup efektif dalam menyelamatkan lagu dan musik yang pernah terekam atau dirilis di masa lalu.

Menurut Hilmar, pendataan musik diperlukan untuk mendukung upaya pemahaman serta pelestarian musik sebagai bagian dari warisan budaya bangsa. Basis data yang terbangun
diharapkan dapat menjadi rujukan informasi dan sumber pengetahuan bagi seluruh pecinta musik dan masyarakat Indonesia secara umum.

“Oleh karena itu, pentingnya pendataan seluruh informasi yang berkaitan dengan musik untuk mendapat perhatian yang serius, yaitu dikelola secara sistematis mencakup identifikasi, pengumpulan, pengelolaan, digitalisasi, restorasi, penyimpanan (katalogisasi), dan
pelayanan atau publikasi," kata Hilmar.

Baca juga: Dirjen: Jalur rempah-rempah bagian penting peradaban bangsa

Baca juga: Sandiwara Sastra libatkan puluhan aktor ternama


Bahkan Hilmar berpendapat tidak hanya musik dan lagu-lagu dari para musisi saja yang perlu diarsipkan, melainkan juga arsip-arsip pribadi yang berkaitan dengan musisi tersebut.

Dalam proses digitalisasi, musik didokumentasikan dengan rapi mulai judul, penyanyi, pencipta, tahun, label produksi serta data lain yang dirasa penting. Program ini adalah salah satu kegiatan Direktorat Perfilman, Musik dan Media Baru, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengamanatkan terbentuknya sistem pendataan kebudayaan terpadu, salah satunya melalui manajemen asset digital yang berisi data tentang objek pemajuan kebudayaan (OPK). Hal ini ditunjukkan dalam upaya pelindungan dengan melakukan pencatatan dan pendokumentasian OPK yang salah diantaranya adalah pendataan dan pengarsipan film, musik melalui media baru.

Hilmar berpendapat dengan mengenali arsip atau dokumentasi warisan budaya sekaligus mengetahui jejak perjalanan bangsa yang dapat menumbuhkan kebanggaan terhadap karya
budaya bangsa dan cinta tanah air.

Upaya melestarikan dan mendokumentasikan catatan sejarah dalam bentuk arsip digital karya- karya musik populer Indonesia dapat membangun rasa ketertarikan dan apresiasi masyarakat.

Kegiatan digitalisasi musik populer Indonesia juga dimaksudkan untuk melengkapi ruang-ruang perpustakaan dan arsip dengan database yang sudah dimiliki, sehingga informasi mengenai musik populer Indonesia lengkap dan terjaga.*

Baca juga: Peringatan pengesahan Subak di balik tampilan Google Doodle hari ini

Baca juga: Kemendikbud- ADN dokumentasi perubahan sosial akibat pandemi

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020