"Kampanye (pilkada) memang dikedepankan melalui daring," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat diskusi virtual bertajuk "Potensi Hilangnya Suara Rakyat Akibat Pagebluk", Kamis.
Namun, ia menyadari jika kondisi setiap daerah berbeda, termasuk adanya daerah-daerah tertentu yang mungkin tidak efektif melakukan kampanye secara daring sehingga perlu mengadakan pertemuan secara fisik.
Baca juga: Jokowi minta pelaksanaan pilkada serentak aman COVID-19
"Undang-undang membuka peluang, membolehkan. KPU juga tidak bisa melarang. Namun, harus dipahami aturannya, seperti pembatasan kapasitas orang dalam ruangan, menjaga jarak, menggunakan masker, 'hand sanitizer', dan lain sebagainya," kata Arief.
Menurut dia, KPU telah menyiapkan aturan atau mekanisme tahapan pilkada dengan protokol kesehatan secara ketat, tetapi masyarakat harus paham, peduli, dan menaatinya.
"Oleh karena itu, empat bulan ke depan sebelum pemungutan suara menjadi tugas bersama untuk menginformasikan dan mengajarkan masyarakat bagaimana merespons agar pandemi tidak menyebar. Tugas bersama meyakinkan masyarakat," katanya.
Baca juga: KPU: Masyarakat tak perlu takut datang ke TPS meski pandemi
Untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat agar menaati protokol kesehatan, kata dia, isu COVID-19 perlu terus disuarakan supaya masyarakat sadar bahayanya, termasuk melalui peran parpol.
Arief mengatakan tema kampanye pada saat pilkada juga bisa dikaitkan dengan penyadaran terhadap bahaya COVID-19 dan pentingnya menaati protokol kesehatan.
"Kampanye berkaitan dengan COVID-19 ini akan kami tambahkan dalam regulasi. Apakah dalam PKPU, apakah terbitkan dalam surat edaran," katanya.
Sementara itu, Fadli Ramadhanil dari Perludem mengakui penyelenggaraan Pilkada 2020 memang sangat tidak ideal, terutama karena berlangsung di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: KPU ingatkan parpol segera serahkan daftar kepengurusan
Berkaitan dengan kampanye pilkada, kata dia, mestinya kampanye memang harus dibatasi menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Namun, tidak bisa serta merta penyelenggaraan kampanye tatap muka dilarang karena mekanismenya ada dalam UU Pilkada," kata Fadli.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020