Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sudah mulai menerapkan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker, Kamis, dimulai dari memberi sanksi menyapu jalan.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono, menjelaskan penerapan sanksi secara bertahap yang dimaksud terdiri dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Untuk sanksi menyapu jalan, menurutnya masuk dalam sanksi sedang.
"Tahap pertama itu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang yakni jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kerja sosial, artinya bersih-bersih fasilitas umum," kaya Slamet di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Kamis.
Ia menjelaskan, sanksi berat yaitu pelanggaran dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk perorangan yang sudah melanggar sanksi ringan dan sedang. Sedangkan denda Rp500.000 bagi pemilik mall, ruko dan toko.
Baca juga: Pemkot Bandung akan terapkan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB
Baca juga: Sanksi denda terkait masker di Kota Bandung diterapkan mulai 6 Agustus
"Sanksi yang berat bagi pemilik toko yaitu, rekomendasi pencabutan izin sementara dan rekomendasi pembekuan izin usaha. Itu merupakan perubahan yang signifikan dari peraturan Wali Kota," katanya.
Sebelum penindakan diberlakukan, sejauh ini menurutnya Satpol PP Kota Bandung terus melakukan sosialisasi ke sejumlah titik. Di antaranya pasar tradisional, pasar modern, terminal dan stasiun kereta dengan cara humanis serta teguran lisan.
"Kesulitannya adalah sanksi yang diberikan terhadap perorangan di pasar. Baiknya sanksi yang di pasar tradisional itu sanksi sosial, disuruh bersih- bersih," katanya.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwali tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwali nomor 37 Tahun 2020.
Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwali disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.*
Baca juga: Pemkot Bandung terapkan denda Rp100 ribu bagi warga tak bermasker
Baca juga: Polrestabes Bandung lakukan sosialisasi sebelum terapkan denda masker
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020