Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh menyatakan enam nelayan asal Myanmar masih ditahan karena proses hukum terhadap mereka masih berlangsung.Dari enam nelayan Myanmar tersebut, dua di antaranya berstatus tersangka dan empat lainnya sebagai saksi
"Dari enam nelayan Myanmar tersebut, dua di antaranya berstatus tersangka dan empat lainnya sebagai saksi," kata Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Adiyanto di Banda Aceh, Kamis.
Herno menyebutkan dua nelayan Myanmar yang dijadikan tersangka tersebut merupakan nakhoda kapal motor yang ditangkap karena diduga mencuri ikatan di perairan Indonesia. Sedangkan empat lainnya dijadikan sebagai saksi di persidangan.
Baca juga: PSDKP Lampulo pulangkan sembilan nelayan Myanmar
Herno Adiyanto menyebutkan sebelumnya kapal patroli Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia, yakni KM PKFB 1099 dan KM PKFB 776, masing-masing dengan bobot 49,69 gross ton (GT).
Kedua kapal penangkap ikan tersebut ditangkap karena melakukan pencurian ikan di perairan Selat Malaka yang masuk Landas Kontinen Indonesia pada 10 Maret 2020.
Selain mencuri ikan di perairan Indonesia, kedua kapal tersebut menggunakan pukat atau trawl yang merupakan alat tangkap terlarang. Dari kapal tersebut turut diamankan barang bukti berupa ikan campuran 1,3 ton.
"Kedua kapal tersebut diawaki 12 nelayan Myanmar. Masing-masing nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang dari setiap kapal dijadikan saksi untuk proses persidangan," kata Herno Adiyanto.
Baca juga: PSDKP: Sembilan nelayan Myanmar segera dideportasi
Sedangkan enam nelayan lainnya yang tidak diproses hukum atau nonjusticia, kata Herno Adiyanto, sudah dipulangkan melalui Kantor Imigrasi Langsa. Pemulangan mereka sempat tertunda karena pandemik COVID-19.
"Mereka sudah dipulangkan Rabu (5/8) bersama tiga nelayan Myanmar lainnya yang ditangkap di Selat Malaka pada November 2019. Ketiga nelayan ini sudah menjalani proses hukum dengan putusan membayar denda," tutur Herno Adiyanto.
Baca juga: 12 nelayan Myanmar diisolasi di Aceh cegah corona
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020