• Beranda
  • Berita
  • Polres Cianjur imbau korban investasi bodong tidak berbuat anarkis

Polres Cianjur imbau korban investasi bodong tidak berbuat anarkis

6 Agustus 2020 18:56 WIB
Polres Cianjur imbau korban investasi bodong tidak berbuat anarkis
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Juang Andi Priyanto (Ahmad Fikri)

Sampai hari ini, masih banyak korban yang datang ke rumah tersebut, namun kami imbau untuk menempuh jalur hukum dengan cara melapor ke Polres Cianjur

Polres Cianjur, Jawa Barat, mengimbau korban investasi bodong tidak melakukan aksi anarkis namun menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengelola investasi ke posko khusus yang sudah didirikan di Satreskrim Polres Cianjur karena hingga saat ini masih banyak korban yang mendatangi rumah mewah milik HA.

"Saat ini rumah tersebut sudah dijaga petugas dan dipasangi garis polisi untuk memudahkan penyelidikan nantinya. Sampai hari ini, masih banyak korban yang datang ke rumah tersebut, namun kami imbau untuk menempuh jalur hukum dengan cara melapor ke Polres Cianjur," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Kamis.

Hingga saat ini, ungkap dia, pihaknya masih menghitung total kerugian atas investasi bodong yang merugikan lebih seribu anggota. Sehingga pihaknya berharap korban dari berbagai willayah III Jabar, dapat melaporkan diri ke Mapolres Cianjur.

Baca juga: Polres terapkan pasal berlapis terhadap HA pengelola investasi bodong
Baca juga: Korban investasi bodong Cianjur berharap bantuan Hotman Paris


Sedangkan terkait keberadaan terlapor, pihaknya sudah menemukan lokasinya dan segera membawanya ke Cianjur, namun pihaknya belum bisa menyebutkan lokasi ditemukannya terlapor. Terlapor akan segera dimintai keterangan dan tanggungjawabnya atas paket investasi yang dijanjikan.

"Kami juga mendapat informasi terlapor meninggalkan Cianjur tanggal 27 Juli, meskipun sempat menghubungi beberapa orang ketua kelompok namun janji yang disebutkan tidak kunjung dipenuhi, sehingga laporan dari korban akan segera kita tindak lanjuti," katanya.

Ia menjelaskan, terlapor akan dikenakan pasal berlapis setelah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan sebelum ditetapkan sebagai tersangka."Kami akan usut tuntas termasuk kerugian anggota dapat dikembalikan secara utuh yang nomimalnya mencapai puluhan miliar rupiah," katanya.

Sebelumnya Polres Cianjur, mencatat 50 orang melaporkan HA warga Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur pemilik investasi yang diduga bodong karena tidak kunjung memenuhi janjinya untuk mencairkan program paket kurban yang diikuti ribuan orang tersebut.

Bahkan HA menghilang ketika lima ratusan orang mendatangi rumah mewahnya di Limbangansari, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Polres Cianjur menempatkan anggota untuk menjaga rumah tersebut serta memasang garis polisi untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Seorang ketua kelompok mengalami kerugian Rp5 miliar
Baca juga: Tiga orang pasien positif COVID-19 Cianjur sembuh

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020