Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja. dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis, memyatakan bahwa pihaknya telah kembali menggerakkan penyuluh swadaya berbasis masyarakat, serta memiliki penyuluh perikanan bantu.
"Sehingga peralihan kerja 104 penyuluh PNS dinilai tidak akan mengganggu kelancaran pendampingan terhadap kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) dan masyarakat kelautan dan perikanan lainnya," kata Sjarief Widjaja.
Sjarief memahami bahwa Indonesia merupakan Marine Mega-Biodiversity terbesar di dunia dengan nilai kekayaan laut mencapai Rp1.772 triliun.
Baca juga: Menteri Edhy: KKP pastikan produksi perikanan bermutu tinggi
Namun, lanjutnya, potensi laut Indonesia terganggu akibat ancaman dari penangkapan ikan secara ilegal.
"Kerugian negara akibat illegal fishing diperkirakan sekitar 101 triliun rupiah per tahunnya. Sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten sebagai pengawas sumber daya kelautan," ujar Sjarief.
Terkait hal tersebut, BRSDM selaku Eselon I KKP yang membidangi pelatihan SDM KP serta memiliki sekitar 4.500 penyuluh perikanan yang tersebar di seluruh Nusantara, memberikan kesempatan kepada 104 penyuluh perikanan PNS untuk mengabdi sebagai pengawas sumber daya kelautan dan perikanan.
Hal itu, ujar dia, adalah untuk menambah kebutuhan pengawas perikanan aktif yang saat ini jumlahnya masih kurang, mengingat luasnya sumber daya kelautan dan perikanan yang harus diawasi terlebih untuk menghadapi tantangan penangkapan ikan secara ilegal.
"Kami melihat bahwasanya ada peluang-peluang yang bisa dikembangkan dari seluruh jajaran penyuluhan perikanan, terlebih mereka terbiasa bekerja dan berhadapan langsung dengan masyarakat dan terbiasa menghadapi tantangan di lapangan. Tentunya kami terbuka untuk memberikan kesempatan kepada penyuluh perikanan yang ingin mengembangkan karirnya di berbagai bidang," paparnya.
Baca juga: KKP sebut "restocking" benih ikan sebagai jurus jitu ketahanan pangan
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Tb Haeru Rahayu, pun menyambut baik atas peralihan 104 penyuluh perikanan PNS bergabung di Ditjen PSDKP sebagai pengawas perikanan.
Terlebih peralihan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Pasal 4 Nomor 17/Permen-Kp/2014 Tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan. Disampaikan bahwa persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Perikanan meliputi: pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan sertifikat; dan sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang disusun oleh Direktur Jenderal bersama dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (saat ini menjadi Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan/BRSDM).
“Kami sangat berterimakasih atas dukungan BRSDM melalui peralihan 104 personil penyuluh perikanan PNS menjadi pengawas, serta adanya alokasi pendanaan senilai Rp10,9 miliar sebagai dana pengembangan ke depannya," ujar Haeru Rahayu.
Ia mengungkapkan bahwa seusai pelatihan, sebanyak 104 personil tersebut pun akan disebar di 14 unit pelaksana tugas (UPT) Ditjen PSDKP dan juga pusat agar tercipta keseimbangan antara pusat dan daerah.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020