Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan akan memeriksa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks pada pekan depan.penetapan jadwal undangan klarifikasi Anji dan Hadi adalah keputusan tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Kita jadwalkan minggu depan, kita upayakan minggu depan kita akan memanggil pemilik akun dari YouTube dunia Manji ya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Baca juga: Kasus dugaan penyebaran hoaks oleh Anji naik ke tahap penyidikan
Selain Anji, Polda Metro Jaya juga akan memanggil terlapor lainnya dalam perkara tersebut, yakni Hadi Pranoto.
"Kemudian kita juga akan memanggil saudara terlapor HP ini, kita jadwalkan minggu depan," ujarnya.
Meski demikian Yusri belum bisa memastikan kapan Anji dan Hadi Pranoto akan dipanggil. Menurutnya penetapan jadwal undangan klarifikasi Anji dan Hadi adalah keputusan tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Kontroversi Anji-Hadi Pranoto, IDI imbau influencer cek sumber
"Saya sudah sampaikan minggu depan, secepatnya kita jadwalkan untuk dilakukan pemanggilan resmi ya," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusri juga menyampaikan bahwa kasus yang menyeret Anji dan Hadi Pranoto saat ini sudah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi persangkaan di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE,
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.
Baca juga: Video Anji, Pengamat: Penyebaran informasi diiringi tanggung jawab
Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas.
Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.
Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020