Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Selatan mengenakan sanksi denda kepada tiga perusahaan yang kedapatan melanggar aturan kerja di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.Monitoring terus setiap hari ke tempat-tempat kerja yang sifatnya sangat vital yang mempekerjakan lebih dari 50 persen pekerja
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Naketrans Kota Jakarta Selatan, Sudrajat, di Jakarta, Kamis, mengatakan ketiga perusahaan tersebut kedapatan melanggar batas maksimal jumlah karyawan yang masuk kerja di masa PSBB transisi.
"Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, jumlah karyawan yang masuk kantor dibatasi 50 persen dan terbagi dua sif, jika melanggar dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta," kata Sudrajat.
Baca juga: 29 perkantoran di DKI Jakarta ditutup sementara karena COVID-19
Ia mengatakan ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor jasa keuangan dan ekspedisi.
Ketiganya kedapatan melanggar aturan kerja di masa PSBB transisi saat dilakukan pengawasan oleh petugas dari Sudin Nakertrans.
Baca juga: Dishub nilai pengaturan waktu aktivitas perkantoran tidak efektif
"Alasan mereka beranekaragam, ada yang karena tuntutan produksi, kebutuhan karyawan karena pesanan tinggi," ujar Sudrajat.
Sudin Naketrans Jakarta Selatan akan mengintensifkan pengawasan tempat kerja di masa PSBB transisi perpanjangan guna memastikan aturan diterapkan dengan baik.
Selain memberikan sanksi denda, beberapa perusahaan juga mendapat teguran tertulis karena kedapatan melanggar PSBB.
Baca juga: Anies perketat pengawasan dunia usaha terkait klaster perkantoran
Di wilayah Jakarta Selatan juga terdapat enam perusahaan yang dikenakan sanksi penutupan sementara setelah karyawannya positif COVID-19.
"Monitoring terus setiap hari ke tempat-tempat kerja yang sifatnya sangat vital yang mempekerjakan lebih dari 50 persen pekerja," kata Sudrajat.
Sosialisasi juga dilakukan secara masif, agar tempat kerja menerapkan protokol kesehatan dengan bijak, sehingga mencegah penularan COVID-19 di kalangan pekerja.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakarjaaan, jumlah perusahaan yang terdata di wilayah Jakarta Selatan sebanyak 26.527 dengan pekerja 783.314 orang.
Sesuai SK 1477 Tahun 2020 yang mengatur jumlah karyawan dibatasi per hari 50 persen dengan sistem sif, yaitu sif pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan sif kedua pukul 09.00 – 18.00.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020