• Beranda
  • Berita
  • Kamis, Jakarta catat penambahan kasus positif corona tertinggi

Kamis, Jakarta catat penambahan kasus positif corona tertinggi

6 Agustus 2020 22:54 WIB
Kamis, Jakarta catat penambahan kasus positif corona tertinggi
Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi sosial kepada warga di Cempaka Putih yang tidak memakai masker, Kamis (6/8/2020). ANTARA/HO-Satpol PP Jakpus/am.

Saat ini, jumlah tes PCR di Jakarta setiap pekan adalah empat kali lipat standar WHO

Wilayah DKI Jakarta mencatatkan lonjakan penambahan kasus positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tertinggi pada Kamis sejak awal pandemi pada Maret 2020 lalu.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta yang dikutip di Jakarta, pada Kamis terdapat penambahan kasus COVID-19 sebanyak 597 kasus dari rekor sebelumnya 584 kasus pada Rabu (29/7/2020).

Dengan demikian, total kasus positif COVID di Jakarta per hari ini menjadi 23.863 dibandingkan hari sebelumnya sebanyak 23.266 kasus.

Penambahan ini juga merupakan tertinggi dalam sepekan terakhir, dengan rincian pada Rabu (5/8/2020) ada 357 kasus, Selasa (4/8/2020) sebanyak 466 kasus, Senin (3/8/2020) 489 kasus, Minggu (2/8/2020) 379 kasus, Sabtu (1/8/2020) 374 kasus, Jumat (31/7/2020) 432 kasus, dan Kamis (30/7/2020) 299 kasus.

Baca juga: Bandel tak bermasker, 82 warga Cempaka Putih terjaring Satpol PP

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati memaparkan penambahan sebanyak 597 kasus COVID-19 itu adalah dari hasil tes polymerase chain reaction (PCR) pada 6.063 spesimen.

"Sebanyak 5.387 di antaranya untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 597 positif dan 4.790 negatif. Dari 597 kasus positif tersebut, 111 adalah akumulasi data dari hari sebelumnya yang baru dilaporkan. Untuk jumlah tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 41.087. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 40.783," katanya.

Ia menjelaskan WHO telah menetapkan standar jumlah tes PCR adalah 1.000 orang per 1 juta penduduk per minggu.

Berdasarkan WHO, Jakarta harus melakukan pemeriksaan PCR minimum pada 10.645 orang (bukan spesimen) per minggu, atau 1.521 orang per hari.

"Saat ini jumlah tes PCR di Jakarta setiap pekan adalah empat kali lipat standar WHO," ucapnya.

Ani juga menyebut kondisi wabah di sebuah daerah hanya bisa diketahui melalui tes. Strategi tes, lacak, dan isolasi sangat penting dilakukan dalam penanganan wabah, katanya.

"Jumlah tes yang tidak memenuhi standar WHO berakibat makin banyak kasus positif yang tidak terlacak. Sehingga, semakin banyak pula yang tidak diisolasi, dan semakin meningkatkan potensi penularan COVID-19. Jakarta telah memenuhi standar itu, bahkan melebihinya," ujar Ani.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sampai 4 Agustus 2020 sudah ada 582.585 sampel (sebelumnya 576.522 sampel) yang telah diperiksa dengan tes PCR untuk mengetahui jejak COVID-19 di DKI Jakarta.

Ani menambahkan jumlah kasus aktif yang terpapar penyakit COVID-19 itu di Jakarta saat ini sebanyak 7.949 orang (sebelumnya 7.611 orang) yang masih dirawat/isolasi.

Sedangkan, dari jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada hari ini sebanyak 23.863 kasus (sebelumnya 23.266 kasus), ada 15.006 orang dinyatakan telah sembuh (hari sebelumnya 14.760 orang), sedangkan 908 orang (sebelumnya 895) meninggal dunia.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta setelah penambahan hari ini, sebesar 7,4 persen (tetap), sedangkan Indonesia sebesar 15,5 persen (sebelumnya 15,2 persen). WHO menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Namun, persentase kasus positif ini hanya bisa dianggap valid bila standar jumlah tes yang dilakukan telah terpenuhi. Bila jumlah tesnya sedikit (tidak memenuhi standar WHO), maka indikator persentase kasus positif patut diragukan.

Selama vaksin belum tersedia, maka penularan wabah harus dicegah bersama-sama dengan disiplin menegakkan pembatasan sosial dan protokol kesehatan.

Ani menyebutkan hal yang perlu diingat oleh masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip dalam berkegiatan sehari-hari yakni tetap tinggal di rumah bila tak ada keperluan mendesak serta menjalankan 3M yakni memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1-2 meter, dan mencuci tangan sesering mungkin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Jakarta bertambah 357
Baca juga: 29 perkantoran di DKI Jakarta ditutup sementara karena COVID-19

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020