• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah tetapkan hasil penerbitan SUN kepada BI Rp82,1 triliun

Pemerintah tetapkan hasil penerbitan SUN kepada BI Rp82,1 triliun

7 Agustus 2020 08:31 WIB
Pemerintah tetapkan hasil penerbitan SUN kepada BI Rp82,1 triliun
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfriman dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (24/7/2020). ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah.

sinergi pemerintah dan Bank Indonesia untuk berbagi pembiayaan dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional

Pemerintah menetapkan hasil penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara penempatan langsung atau private placement kepada Bank Indonesia senilai Rp82,1 triliun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, mengatakan transaksi ini merupakan implementasi skema berbagi beban biaya atau burden sharing.

"Skema burden sharing merupakan sinergi pemerintah dan Bank Indonesia untuk berbagi pembiayaan dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," katanya.

Untuk itu, penerbitan empat seri SUN tersebut merupakan transaksi yang pertama untuk pemenuhan sebagian pembiayaan Public Goods.

Empat seri SUN tersebut adalah VR0034, VR0035, VR0036 dan VR0037 yang masing-masing mempunyai nominal sebesar Rp20,5 triliun.

SUN seri VR0034 mempunyai jatuh tempo 10 Agustus 2025, VR0035 jatuh tempo 10 Agustus 2026, VR0036 jatuh tempo 10 Agustus 2027 dan VR0037 jatuh tempo 10 Agustus 2028.

SUN ini masing-masing mempunyai kupon dengan suku bunga reverse repo Bank Indonesia tenor tiga bulan dengan tiga bulan pertama masing-masing sebesar 3,8 persen.

Saat ini, total kebutuhan pembiayaan Public Goods mencapai Rp397,56 triliun untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Transaksi SUN tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020.

Penjualan ini juga sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019.

Transaksi private placement itu dilakukan dengan prinsip utama yaitu menjaga kredibilitas dan integritas pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter.

Selain itu, juga dilakukan dengan menjaga ruang fiskal dan keberlangsungan dalam jangka menengah serta menerapkan tata kelola yang prudent, transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk Public Goods maupun Non-Public Goods dalam rangka penanggulangan COVID-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan.

Baca juga: Kemenkeu dan BI telah tanda tangani SKB terkait bagi beban
Baca juga: Kemenkeu: Langkah pembagian beban sebagai bentuk kebijakan kreatif
Baca juga: Gubernur BI pastikan langkah bagi beban tak pengaruhi neraca keuangan


 

Pewarta: Satyagraha
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020