"Anita menghadap penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama, Selasa (4/8).
Baca juga: Setelah mangkir, Anita Kolopaking dijadwalkan diperiksa Jumat
Adapun alasan dirinya tidak datang memenuhi panggilan penyidik lantaran memiliki kegiatan lain yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan dan sudah mengirim surat untuk meminta jadwal pemeriksaan baru.
Kala itu, Anita harus memenuhi permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Oleh karena itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Anita pada Jumat ini.
Baca juga: Anita Kolopaking tak penuhi panggilan penyidik Bareskrim
Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan palsu yang diterbitkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk klien Anita, Djoko Tjandra.
Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra.
Dalam penetapan tersangka itu, Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.
Baca juga: Bareskrim buka opsi panggil pengacara Djoko Tjandra untuk diperiksa
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020