"Ini hadiah dari Polda Kalsel untuk kemerdekaan Indonesia. Semangat kemerdekaan jadi semangat Polri memberantas narkoba," ucap Nico di Banjarmasin, Jumat.
Dia menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan, termasuk soal tindak pidana narkoba dengan harapan barang haram tersebut dapat dibumihanguskan dari tanah air Indonesia.
Terkait empat tersangka yang ditangkap, Nico menginginkan dapat dijatuhi hukuman maksimal hingga pidana mati melalui ancaman tuntutan jaksa yang berat sesuai perbuatan para pelaku.
"Komitmen juga sudah disampaikan bapak Kajati secara langsung tadi bahwa penerapan tuntutan maksimal berdasarkan Undang-Undang yang ada. Namun tentunya dari hasil penyidikan bagaimana peran para tersangka," bebernya.
Baca juga: Polda Kalsel cetak rekor terbesar sita 300 kg sabu-sabu
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Arie Arifin menyatakan pihaknya telah membentuk tim jaksa untuk menangani perkara 300 kilogram sabu-sabu yang nantinya dilimpahkan penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
"Kami ingin ada koordinasi yang baik dan selaras antara jaksa dan penyidik sehingga pembuktian tuntutan di persidangan bisa sesuai harapan," tandasnya.
Diketahui Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mencetak rekor tangkapan terbesar tindak pidana narkotika di luar Pulau Jawa dengan menyita sebanyak 300 kilogram sabu-sabu.
Tangkapan ini sekaligus memecahkan rekor atas nama sendiri (Polda Kalsel) yang sebelumnya mengungkap 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi pada 11 Maret 2020 lalu.
Polda Kalsel dibantu tim gabungan Satuan Tugas Khusus Merah Putih Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam mengungkap penyelundupan narkotika asal Malaysia itu.
Baca juga: Wali Kota Banjarmasin terkejut kotanya kemasukan ratusan kg narkoba
Baca juga: Kapolda Kalsel: 200 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia
.
Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020