• Beranda
  • Berita
  • Bekas Menkeu Malaysia didakwa minta suap 10 persen

Bekas Menkeu Malaysia didakwa minta suap 10 persen

7 Agustus 2020 13:22 WIB
Bekas Menkeu Malaysia didakwa minta suap 10 persen
Sekjen DAP Lim Guan Eng dalam sebuah acara. Foto ANTARA/FB (1)
Bekas Menteri Keuangan Malaysia, Lim Guan Eng (60) didakwa meminta suap sepuluh persen pada sebuah perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan Proyek Pembangunan Jalan-Jalan Utama dan Terowongan di Pulau Pinang dalam sidang di Mahkamah Sesyen Kuala Lumpur, Senin.

Dalam sidang di pengadilan khusus korupsi (rasuah) tersebut Sekjen Democratic Action Party (DAP) ini mengaku tidak bersalah setelah pertuduhan terhadapnya dibacakan di hadapan Hakim Azura Alwi.

Lim saat menjabat sebagai Ketua Menteri Pulau Pinang didakwa meminta prosentase dari keuntungan yang akan diperoleh dari Datuk Zarul Ahmad Mohd Zulkifli dari perusahaan terkait.

Prosentase tersebut sebagai upah bagi membantu perusahaan milik Zarul yang ditunjuk melaksanakan Projek Pembinaan Jalan-Jalan Utama dan Terowongan di Pulau Pinang.

Ahli Parlemen Bagan Pulau Pinang tersebut dituduh melakukan kesalahan pada proyek yang berdekatan Hotel The Gardens, Lingkaran Syed Putra, Mid Valley City di Kuala Lumpur, pada Maret 2011.

Pendakwaan dikemukakan mengikut Pasal 16(a)(A) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (SPRM) 2009 dan bisa dihukum di bawah pasal 24 undang-undang yang sama dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun dan denda tidak kurang daripada lima kali lipat nilai suap atau RM10.000 jika terbukti bersalah.

Pendakwaan dipimpin Wakil Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (SPRM) Wan Shaharuddin Wan Ladin sedangkan Guan Eng diwakili pengacara Gobind Singh Deo dan Ramkarpal Singh.

Pada rilis sebelumnya SPRM menyatakan sidang pendakwaan dilakukan di Mahkamah Khusus Korupsi di Jalan Duta Kuala Lumpur Jumat (7/8) dan Mahkamah Sesyen Pulau Pinang Senin (10/8).

Lim Guan Eng merupakan Menteri Keuangan era pemerintahan Pakatan Harapan di bawah pimpinan Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad.


Baca juga: Polda Jatim gagalkan peredaran sabu jaringan Malaysia

Baca juga: Kapolda Kalsel: 200 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020