• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu tak beri batasan usulan dana pinjaman ke daerah

Kemenkeu tak beri batasan usulan dana pinjaman ke daerah

7 Agustus 2020 15:56 WIB
Kemenkeu tak beri batasan usulan dana pinjaman ke daerah
Ilustrasi. Pengemudi angkutan bajaj dengan muatan sarat barang melintas di Jembatan Cideng, Jakarta, Selasa (28/7/2020). Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi dua daerah pertama penerima dana program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah karena terdampak sangat besar oleh pandemi COVID-19 pada kesejahteraan dan ekonomi masyarakatnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Tidak diberikan batasan karena tergantung usulan pemerintah daerah

Kementerian Keuangan/Kemenkeu tidak memberi batasan terhadap usulan terkait pinjaman dana ke daerah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyatakan pemerintah daerah bebas mengusulkan besaran dana pinjaman kepada pemerintah pusat.

“Tidak diberikan batasan karena tergantung usulan pemerintah daerah. Tapi tidak semua usulan bisa dipenuhi jadi silahkan saja Pemda sampaikan usulan,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Astera menyatakan tidak semua usulan terkait besaran pinjaman yang diajukan pemerintah daerah akan dipenuhi oleh pemerintah pusat.

Astera menuturkan usulan besaran pinjaman dana akan dikaji terlebih dahulu dengan melihat program Pemda yang dapat mendorong perekonomian.

“Itu sesuai dengan kebutuhan program atau kegiatan. Jadi bukan baru create suatu program baru yang kemudian dimasukkan sebagai usulan,” tegasnya.

Ia menjelaskan sumber pendanaan pinjaman ke daerah berasal dari APBN dalam rangka PEN Rp10 triliun dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang merupakan special vehicle mission Kementerian Keuangan sebesar Rp5 triliun.

Ia melanjutkan, penyaluran pinjaman yang bersumber dari APBN akan tetap dilakukan oleh PT SMI berdasarkan perjanjian pengelolaan pinjaman antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dengan PT SMI.

Jangka waktu pinjaman yaitu 10 tahun dengan grace period dua tahun atau disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek, sedangkan suku bunga dari dana pinjaman adalah nol persen.

“Tapi ada biaya pengelolaan 0,185 persen dan biaya provisi 1 persen yang dibayar Pemda langsung ke PT SMI,” ujarnya.

Astera menyebutkan untuk pembayaran kewajiban akan diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) oleh DJPK berdasarkan permintaan PT SMI.

Sementara itu, ketentuan pinjaman yang berasal dari PT SMI akan ditetapkan oleh PT SMI dan jika terdapat tunggakan oleh Pemda maka akan diperhitungkan dari penyaluran DAU.

Untuk suku bunga pinjaman yang bersumber dari PT SMI kepada Pemda adalah 5,4 persen, sedangkan selisih pembiayaan PT SMI yang sebesar 8,45 persen dengan bunga 5,4 persen akan disubsidi pemerintah pusat 3,05 persen.

Baca juga: Teten pastikan bantuan PEN tepat sasaran
Baca juga: Program PEN lindungi kemampuan ekonomi pelaku usaha, kata Anggota DPR

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020