Faqih mengatakan sebaik apapun inovasi pendidikan dilakukan, sehebat apapun kurikulumnya, kalau gurunya belum dibenahi, tidak akan bisa efektif.
"Guru itu adalah manusia yang sangat dibutuhkan dan sangat penting oleh karenanya, kita harus mencetak guru yang bagus, produktif, guru yang cerdas semuanya," kata Faqih dalam webinar di kanal Youtube PKS TV DPR RI di Jakarta, Jumat.
Faqih mengatakan Nadiem pernah bilang istilah blended learning tersebut dalam rapat bersama DPR, sebagai perpaduan antara pendidikan di sekolah dan pendidikan jarak jauh (e-learning).
Baca juga: Cegah COVID-19, LAN gelar pelatihan dasar CPNS "blended learning"
Menurut Faqih, pendidikan jarak jauh (PJJ) memang tidak mungkin dihindari, kendati juga tidak mesti dibakukan untuk semua jenis pendidikan.
Di masa pandemi saat ini, kata Faqih, pendidikan jarak jauh kerap dijadikan andalan.
"Kalau pandemi COVID-19 ini berlangsung, (pendidikan jarak jauh) itu ternyata masih jadi andalan. Belajar dari rumah itu hampir 90 persen lebih. Itu yang belajar di sekolah yang bandel, mungkin seperti siswa di Jawa Timur, merasa tidak punya gawai dan tidak bisa beli kuota akhirnya komunikasi dengan gurunya, minta diajari di sekolah," kata Faqih.
Namun, sekali lagi dikatakan Faqih, meski pendidikan jarak jauh (PJJ) tidak bisa dihindari untuk digunakan ke depannya, tapi tentu tidak bisa semuanya memakai PJJ. Ada porsi pendidikan tertentu yang tetap harus memerlukan guru untuk berinteraksi.
Baca juga: UMM kembangkan Pembelajaran Bauran dengan Siklus Pe5 di masa pandemi
Faqih mengatakan apalagi dalam mendidik orang dengan kebutuhan khusus, tentu guru tidak bisa pakai layar saja. Mereka harus menemui siswanya. Kalau siswanya tuna rungu, misalnya, harus melihat bibir guru, dan contoh lainnya. Sehingga PJJ (e-learning) tidak sepenuhnya relevan.
"Kalau kami di Komisi X, gurunya yang dibutuhkan. Dan itu sudah masuk ke dalam kesimpulan Komisi X bahwa tanggung jawab kami untuk mengusahakan guru itu jelas statusnya, mau dia PNS, PPPK, atau apa terserah," kata Faqih.
Dia mengatakan bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 melarang adanya guru honorer, sehingga banyak guru di sekolah yang berstatus honorer, kini tidak jelas statusnya.
Di satu sisi, kata Faqih, profesi guru sekolah di daerah sangat dibutuhkan. Namun jumlah guru tidak memiliki kejelasan status di sekolah juga masih banyak. Hal itu diminta Komisi X DPR RI agar segera dibenahi negara.
Faqih melanjutkan, Komisi X DPR RI juga ingin agar guru diberi kepastian dalam. hal kesejahteraan serta jaminan sosialnya.
Baca juga: UI pertimbangkan sistem belajar campuran daring dan tatap muka
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020