"Pada saat pendaftaran calon, tidak boleh ramai-ramai, tidak boleh bawa baleganjur. Yang boleh hadir ke KPU, masing-masing hanya penghubung (LO) yang membawa syarat administrasi dan bakal pasangan calon itu sendiri," kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat mengadakan bincang-bincang dengan para awak media bertajuk Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020, di Denpasar, Jumat.
Pilkada Serentak 2020 di enam kabupaten/kota di Bali akan diselenggarakan di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, dan Karangasem serta di Kota Denpasar, sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 4-6 September 2020.
Baca juga: KPU Bali tak larang sosialisasi pilkada dengan tatap muka
Menurut Lidartawan, pembatasan orang yang boleh datang ke KPU kabupaten/kota untuk pendaftaran calon itu untuk memenuhi ketentuan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19, khususnya terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Kalau melibatkan banyak orang, tentu 'social dan physical distancing'-nya yang dilanggar. Selain itu, untuk detailnya lagi terkait pencalonan itu sedang diproses Peraturan KPU-nya," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
Oleh karena dalam pendaftaran pasangan calon tidak boleh melibatkan massa, Lidartawan mewajibkan enam KPU kabupaten/kota di Bali yang menjadi penyelenggara Pilkada 2020 untuk melakukan "live streaming".
Baca juga: KPU Bali pastikan penyelenggara dilengkapi APD setiap tahapan pilkada
"Dengan adanya 'live streaming' menjadi terbuka untuk umum. Demikian juga teman-teman media yang mau meliput secara langsung, akan kami berikan akses tetapi tidak banyak yang bisa masuk ke ruang pendaftaran," ucapnya pada acara yang juga dihadiri enam Ketua KPU Kabupaten/Kota di Bali itu.
Terkait dengan persiapan tahap pendaftaran calon, dalam pekan ini KPU kabupaten/kota sudah melakukan sosialisasi pencalonan kepada parpol dan pemangku kepentingan terkait.
KPU kabupaten/kota selanjutnya juga akan menyiapkan "help desk" untuk membantu bakal pasangan calon yang akan mendaftar terkait persyaratan pencalonan maupun melayani pertanyaan sehingga nantinya proses pendaftaran calon bisa diterima dengan baik.
Baca juga: KPU Bali optimistis capai target partisipasi pemilih di Pilkada 2020
"Kami juga akan mengkoordinasikan kesiapan KPU kabupaten/kota, misalnya terkait RS mana yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan, apa kriteria sehat dari dokter, bagaimana prosesnya dan sebagainya. Termasuk juga pembentukan pokja pencalonan yang di dalamnya melibatkan instansi luar seperti Kepolisian, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, pihak RS dan Dinas Pendidikan," ujar Lidartawan.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020