Ketua Komjak Barita Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejasaan RI telah mengamanatkan Komjak untuk melaporkan rekomendasi kepada Presiden.
“Yang perlu diingat laporan Komisi Kejaksaan tak akan bisa dihambat oleh siapapun karena langsung kepada presiden,” kata Barita.
Baca juga: Kejagung usut dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki
Baca juga: IPW pertanyakan jabatan baru suami jaksa Pinangki
Baca juga: Kejaksaan ungkap hasil pemeriksaan oknum Jaksa bertemu Djoko Tjandra
Barita mengatakan, sebenarnya Komjak membutuhkan LHP tersebut untuk memastikan temuan-temuan dari hasil pemeriksaan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pengawasan (Jamwas) terhadap Jaksa Pinangki.
“LHP juga kami perlukan untuk membuat rekomendasi seobyektif mungkin, termasuk dengan memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengklarifikasi hasil-hasil temuan,” ujar doktor bidang hukum itu.
Komjak pun, kata Barita, sudah melayangkan surat ke Jamwas untuk meminta LHP tersebut. Namun, dalam surat balasan yang diterima, disebutkan bahwa permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena Pinangki sudah diperiksa oleh JAM Bidang Pengawasan.
Barita mengatakan Komjak tidak mempunyai hak memaksa untuk meminta LHP tersebut dari Kejagung, sehingga pihaknya tidak perlu lagi menunggu LHP tersebut dikirimkan.
“Tanpa laporan hasil pemeriksaan Jaksa P, kami tetap akan membuat laporan rekomendasi kepada Presiden berdasarkan temuan-temuan yang kami dapatkan,” ujar dia.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020