Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuat sejumlah aturan baru dalam Permenko No 11 tahun 2020 salah satunya terkait pelatihan program Kartu Prakerja yang tidak boleh sama atau identik dengan pelatihan yang ditawarkan secara gratis.
“Pelatihan yang ditawarkan secara gratis di luar program Kartu Prakerja dilarang untuk ditawarkan untuk program Prakerja,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UKM Kemeko Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat.
Aturan baru terkait pelatihan itu sekaligus menjawab penilaian sejumlah pihak yang menganggap beberapa pelatihan yang ada di Program Prakerja ditawarkan juga secara gratis dan bebas melalui kanal digital.
Rudy yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja ini membeberkan sejumlah aturan baru lain yang dimuat di dalam Permenko 11 tahun 2020 yang menyangkut tata kelola program.
Aturan baru itu yakni peserta wajib menyelesaikan pelatihan, kemudian pelatihan wajib menyediakan ruang interaksi di dalam proses pembelajaran.
“Lalu pelatihan tidak boleh ditawarkan dengan sistem paket atau bundling,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam melakukan penilaian pelatihan, pemerintah melibatkan tim ahli dan pembaga pelatihan dan platform digital tidak boleh merupakan entitas yang sama.
Kemudian, program Kartu Prakerja ini menjadi program semi bansos dan tidak hanya untuk kompetensi serta produktivitas juga mendorong pengembangan kewirausahaan.
Kartu Prakerja ini, lanjut dia, akan diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan bantuan dengan prioritas terdampak pandemi dan belum pernah menerima bansos.
Permenko 11 ini juga mengatur pengecualian penerima program yakni tidak boleh diberikan kepada pejabat negara, aparatur sipil negara, TNI/Polri, perangkat desa, direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, pimpinan dan anggota DPRD.
Pendaftaran yang sebelumnya hanya dilakukan daring, kini juga bisa dilakukan di luar jaringan atau luring yang pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima diatur dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk platform digital yang memiliki pelatihan sendiri maka harus dijual di platfor lain sehingga penjualan pelatihan yang dimiliki entitas sama dengan platform digital harus dijual silang.
“Kami juga sempurnakan syarat dan kriteria dan mekanisme pendaftaran platform digital menjadi mitra resmi program kartu prakerja,” imbuhnya.
Selain itu, juga ditentukan batas atas pengenaan biaya jasa atau komisi dari platform digital kepada lembaga pelatihan maksimal sebesar 15 persen.
Terakhir, lanjut dia, juga diatur pemantauan dan evaluasi dilakukan Manajemen Pelaksana (PMO) kepada lembaga pelatihan dan mitra platform digital dan pemantauan dan evalausi dari Komite Cipta Kerja kepada PMO.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020