• Beranda
  • Berita
  • Doni Monardo: 163 kabupaten/kota zona kuning boleh sekolah tatap muka

Doni Monardo: 163 kabupaten/kota zona kuning boleh sekolah tatap muka

7 Agustus 2020 18:13 WIB
Doni Monardo: 163 kabupaten/kota zona kuning boleh sekolah tatap muka
Tangkapan layar - Doni Monardo dalam konferensi pers secara virtual yang dilakukan di Jakarta. ANTARA/Tangkapan layar Youtube Kemendikbud RI/pri.

dilihat pada peta zona per 2 Agustus, ada 163 zona kuning yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan 163 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona kuning COVID-19 diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.

"Kalau dilihat pada peta zona per 2 Agustus, ada 163 wilayah zona kuning yang kiranya bisa melakukan pembelajaran tatap muka sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Doni Monardo dalam konferensi pers secara virtual yang dilakukan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Izin Gugus Tugas syarat ponpes-madrasah di Mataram bisa buka sekolah

Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung tersebut diperbolehkan untuk daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.

Data Satgas Penanganan COVID-19 selama sepekan terakhir atau periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020 terdapat 163 kabupaten/kota dalam kategori zona kuning, 51 kabupaten/kota zona hijau karena tidak melaporkan adanya kasus baru, dan 35 kabupaten-kota yang tidak terdampak oleh pandemi COVID-19.

Baca juga: Batam rencanakan sekolah tatap muka pertengahan Agustus

Total wilayah yang bisa menerapkan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah yaitu sebanyak 249 kabupaten/kota. Apabila wilayah tersebut berubah statusnya menjadi zona oranye ataupun zona merah, maka pembelajaran tatap muka tersebut kembali dilarang. Penilaian suatu daerah dalam kategori zona tersebut harus berdasarkan acuan data dari Satgas Penanganan COVID-19 pusat.

Kebijakan belajar tatap muka secara langsung di sekolah ini merupakan sebuah opsi untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Artinya, kebijakan ini tidak wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau sekolah tergantung pertimbangan dan penilaian risiko masing-masing.

Baca juga: Mendikbud: KBM tatap muka pembelajaran paling efektif

Selain itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara langsung juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan dan menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter.

Hal penting yang juga harus dilakukan adalah pembatasan kapasitas peserta didik yang hadir di setiap kelas harus maksimal 50 persen.

Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa perbedaan kondisi kasus penyebaran COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia memungkinkan sebagian daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Sekolah jangan maksa muridnya belajar di sekolah

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020