Aturan terkait batas atas komisi 15 persen itu diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 tahun 2020
Pemerintah membatasi komisi atau biaya jasa dari mitra platform digital kepada lembaga pelatihan dalam program Kartu Prakerja maksimal 15 persen.
“Kenapa 15 persen? Karena ini sudah lazim ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP, ini berdasarkan arahan LKPP,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketanagakerjaan, dan UKM Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat.
Aturan terkait batas atas komisi 15 persen itu diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Sebelumnya, lanjut dia, pengenaan biaya jasa atau komisi tersebut diterapkan aturan komisi yang wajar.
Namun, kata dia, kata "wajar" itu mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kementerian/lembaga lain yang menyangkut pengawasan.
Hingga akhirnya, lanjut Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja itu, besaran komisi diatur 15 persen.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja Denny Puspa Purbasari menambahkan selama gelombang I-III, salah satu mitra platform digital terbesar dan Sisnaker milik Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan komisi nol persen.
Selain itu, lanjut dia, satu platform lain menerapkan komisi mulai nol persen untuk layanan dasar yang diberikan.
“Karena kebanyakan nol persen dan mereka paling laku dibeli masyarakat, maka ketika kami melakukan pembobotan atau penghitungan terhadap rata-rata komisi itu angkanya relatif rendah dan ini masih dinamis,” katanya.
Ia mengakui ada beberapa platform digital yang tidak hanya sebagai e-market place, tapi juga turut membuat atau membantu penyusunan modul, memproduksi video atau proses produksi, bahan pelatihan hingga sarana prasana.
“Sehingga di situ perlu ada pengaturan lebih lanjut. PMO perlu pelajari dengan baik supaya kami bisa pastikan regulasi tidak dilanggar platform digital,” katanya.
Baca juga: PMO: Penjualan dan pemasaran paling laku di Kartu Prakerja
Baca juga: Pemerintah terima pengajuan mitra baru Kartu Prakerja
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020