Hudori mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan Peraturan Mendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah sebagai wujud dukungan Kemendagri pada kebijakan tersebut.
Baca juga: Kemendagri minta Kepala Daerah awasi sekolah tatap muka
"Kementerian Dalam Negeri juga mendukung kebijakan kepala sekolah diberikan fasilitas untuk menggunakan dana BOS dalam rincian kebijakan anggaran sekolah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020," ujar Hudori dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat.
Hudori mengatakan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Empat Menteri mengenai pembelajaran tatap muka, maka sekolah diberikan pilihan apakah ingin menggunakan dana BOS itu untuk membiayai keperluan pembelajaran jarak jauh atau kebutuhan pembelajaran tatap muka seperti masker, "hand sanitizer", dan alat kebersihan.
Baca juga: Kemendagri dukung implementasi SKB tentang pembelajaran saat pandemi
Ia menambahkan, kepala sekolah diminta mendiskusikan pilihannya bersama dengan kepala daerah, kepala dinas, dan orang tua sebelum memutuskan apakah membuka pembelajaran tatap muka pada masa pandemi COVID-19 sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.
"Sebetulnya diberikan pilihan, artinya berbagai pihak tersebut saling bekerja sama untuk betul-betul dapat menyiapkan satuan pendidikan (sekolah) dengan prinsip keselamatan, kesehatan, dan keamanan bagi warga pendidikan. Ini menjadi prioritas utama," kata Hudori.
Baca juga: Mendikbud ingatkan kebebasan penggunaan dana BOS diikuti akuntabilitas
Baca juga: Kemendikbud : BOS dan BOP instrumen untuk memperlancar PJJ
Baca juga: Kemendikbud minta kepsek tak khawatir gunakan BOS asal sesuai juknis
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020