"Ingat, sesuai Inpres itu, kepada warga yang melanggar, akan dikenakan denda berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp2 juta. Bahkan, jika pelanggarannya berat, dapat pula dipidana," kata dia, di Tanjung Selor, Sabtu.
Ia berharap masyarakat dapat tetap waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam masa pandemi ini.
Baca juga: Anggota DPR minta Mendagri monitor aturan turunan Inpres Nomor 6/2020
Menindaklanjuti Inpres tersebut, selain Pergub juga Perda segera dibuat agar memiliki kekuatan hukum untuk penerapan sanksi maupun denda bagi warga Kalimantan Utara yang melanggar kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan yang dalam pengawasannya nanti akan melibatkan TNI/Polri.
Sebelumnya, pada 4 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6/2020 terkait Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19.
Baca juga: Panglima TNI: Inpres disiplin protokol kesehatan untuk tekan COVID-19
Inpres Nomor 6/ 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Instruksi Presiden ini diperuntukkan bagi seluruh provinsi, kabupaten/kota dan di seluruh Indonesia.
Inpres Nomor 6/2020 itu untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-I9 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota.
Baca juga: Mahfud: Inpres untuk disiplinkan masyarakat patuhi protokol kesehatan
Pewarta: Redaksi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020