"UMKM saat ini menjadi penyelamat di tengah banyaknya perusahaan yang merumahkan pekerjanya untuk itu penyederhanaan izin dan akses pembiayaan perlu diperhatikan agar mampu bertahan," kata Khoiril dalam penjelasannya kepada wartawan, Sabtu.
Khoiril menilai permasalahan izin ini kerap membuat pelaku UMKM patah arang. Contohnya aturan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang pengurusan bisa memakan waktu setahun.
"Itupun UMKM tersebut harus masuk daftar pelatihan Program Peningkatan Kompetensi (PPK) untuk mendapatkan P-IRT," ujar Khoiril yang juga pengajar asal Universitas Pasundan Bandung.
Khoiril mengatakan soal kemudahan izin dan akses pendanaan juga tercantum dalam RUU Cipta Kerja.
"Terdapat lima poin yg terkait dengan Koperasi dan UMKM yang dibahas dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja termasuk soal izin dan akses pendanaan," kata Khoiril.
Baca juga: Pemerintah perluas target penerima KUR percepat pemulihan ekonomi
Baca juga: Pengamat: pulihkan ekonomi nasional dari gerakan kewirausahaan
Dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja Pasal 4 ayat lima, pemberdayaan itu meliputi kemudahan perizinan berusaha, kemitraan, insentif dan pembiayaan UMK.
Ia menilai kebijakan ini akan memudahkan para UMKM untuk mengurus perizinan. Sebelum mengurus izin, setiap individu harus mengikuti pelatihan kesehatan pangan atau laik higienis untuk pengusaha katering.
"Pelatihan ini hanya diadakan 2 sampai 3 kali dalam setahun tentunya akan lebih mudah," kata Khoiril.
"Mudah-mudahan kedepannya masalah perizinan ini sudah selesai di online single submission (OSS)," ujarnya.
Baca juga: Pentingnya mengantisipasi kondisi pascawabah
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020