"Untuk pelaksanaan tata cara pengalihan pegawai, sesuai Pasal 6 PP tersebut, KPK tentu akan segera menyusun Perkom terlebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dalam penyusunan Perkom tersebut, kata Ali, KPK juga akan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Selain itu, ia menyatakan lembaganya juga sedang mempelajari lebih lanjut soal PP tersebut.
"Sesuai Pasal 12 PP tersebut sudah berlaku sejak diundangkan 27 Juli 2020," ujar Ali.
Baca juga: Pertemuan KASN dan KPK turut bahas alih status pegawai KPK
Diketahui, PP yang terdiri dari 12 pasal tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/7) dan diundangkan pada Senin (27/7).
Dalam pasal 1 ayat 7 disebut bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Selanjutnya dalam pasal 2 disebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
Pada pasal 3 menyatakan pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan syarat memiliki kualifikasi sesuai dengan persyarataran jabatan, kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan serta integritas dan moralitas yang baik.
Kemudian pasal 6 menyebut tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun dalam pasal 9 mengatur tentang gaji dan tunjangan. Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenpan tak campuri penentuan jabatan ASN KPK nantinya
Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, diatur bahwa KPK adalah lembaga dalam rumpun eksekutif sehingga seluruh pegawai KPK adalah ASN.
Pasal 24 berbunyi ayat (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69B ayat (1) berbunyi pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai Pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPK terima surat tembusan terkait RPP Manajemen Kepegawaian KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020