Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta melayangkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) supaya melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran netralitas oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.Setelah melakukan kajian dan klarifikasi, telah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran
Komisioner Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Gunung Kidul Sudarmanto, di Gunung Kidul, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukam rapat pleno setelah melakukan klarifikasi dan kajian atas temuan dugaan pelanggaran ketidaknetralan oknum ASN dalam Pilkada Gunung Kidul 2020.
"Setelah melakukan kajian dan klarifikasi, telah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran, yakni tercatat sebagai penghubung (LO) dari bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil jalur perorangan," kata Sudarmanto.
Baca juga: KPU Gunung Kidul lanjutkan tahapan Pilkada 2020
Ia mengatakan Bawaslu telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Hasil plenonya, ASN inisial SR diduga tidak netral saat penyerahan data dukungan perbaikan bakal pasangan calon.
Ia menilai adanya pelanggaran netralitas oknum ASN dalam Pilkada 2020, sehingga Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KASN untuk menindaklanjuti ketidaknetralan ASN tersebut.
Dia meminta KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran hukum ASN warga Kapanewon Playen itu.
“Oknum ASN inisial SR bukan berasal dari lingkungan Pemkab Gunung Kidul melainkan pegawai pusat, tapi ditugaskan di Gunungkidul,” katanya pula.
Sebelumnya, oknum ASN terdeteksi terlibat dalam politik praktis Pilkada 2020 di Gunung Kidul. Oknum tersebut tercatat sebagai penghubung (LO) dari bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil jalur perorangan.
“Namanya masuk dalam data Liaison Officer (LO) bapaslon perorangan," kata Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani.
Baca juga: Pemkab Gunung Kidul diminta tidak melakukan penggantian pejabat
Pewarta: Sutarmi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020