• Beranda
  • Berita
  • Belasan pengendara melanggar ganji-genap di Tomang

Belasan pengendara melanggar ganji-genap di Tomang

10 Agustus 2020 13:05 WIB
Belasan pengendara melanggar ganji-genap di Tomang
Pengendara mobil berplat nomor luar Jakarta ditilang karena melanggar aturan ganjil-genap di kawasan Jembatan Layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin pagi (10/8/2020). (ANTARA/Devi Nindy)
Belasan pengendara melanggar aturan ganjil-genap di kawasan perempatan Jembatan Layang Tomang, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, Senin pagi.

Sejak pukul 06.00-09.00 WIB, tercatat setidaknya 18 pengendara roda empat mendapat tilang manual dari Polisi Lalu Lintas saat kendaraan menuju Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah dan Jalan Tomang Raya.

"Sosialisasi kemarin sudah kami perpanjang. Jadi, untuk alasan tidak tahu sudah tidak berlaku lagi untuk kami, karena sosialisasi sudah cukup panjang," ujar Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta di Jakarta, Senin.

Tidak hanya kendaraan yang berasal dari Jakarta saja yang kena tilang akibat pelanggaran aturan ganjil genap.

Sejumlah kendaraan berplat luar Jakarta seperti dari Serang, Banten dan Bandung (Jawa Barat) juga melanggar kebijakan tersebut.

Baca juga: Tilang ganjil-genap perdana didominasi pendatang dari luar DKI
Baca juga: Polres Jakpus tilang 75 pelanggar ganjil-genap di pagi hari


Mayoritas mereka mengaku tidak tahu jika penindakan ganjil genap mulai diberlakukan kembali.

Purwanta mengatakan metode tilang manual dan tilang elektronik diberlakukan untuk menegakkan aturan ganjil genap, sehubungan dengan pemberlakuan masa PSBB transisi di Jakarta.

Selain itu, pengendara juga akan didenda sebesar Rp500.000 untuk pelanggaran tersebut.
​​​​​​Tujuannya untuk mengurangi kepadatan ruas jalan dan mengurangi pergerakan massa.

"Ini sebenarnya untuk kepentingan masyarakat juga. Agar terjadi kelancaran lalu lintas dan dalam PSBB ini antarkendaraan tidak terlalu berdekatan jaraknya," kata Purwanta.

Kawasan di Jakarta Barat yang diberlakukan aturan ganjil-genap adalah Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan dan Tamansari.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020