Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya ketika dihubungi dari Padang, Senin, mengatakan kedua pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera Medan-Bukit Tinggi, Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Ia mengatakan ganja seberat 102 itu dimasukkan ke dalam lima karung plastik.
"Barang haram tersebut dibawa menggunakan sebuah minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ," katanya.
Baca juga: BNNP Sumbar ungkap peredaran ganja seberat 183 kilogram
Ia menjelaskan awal penangkapan dilakukan saat anggota Sat Resnarkoba melakukan patroli dan mendapat telepon dari KBO Sat Resnarkoba yang menyampaikan terjadi kecelakaan yang melibatkan dua unit mobil.
Salah satu mobil yang kecelakaan adalah minibus dengan nomor polisi B 1809 EOJ yang berisi lima karung plastik dan dicurigai berisi narkotika jenis ganja kering, namun pengemudi dan penumpang mobil sudah tidak ada.
Menurut dia, dari keterangan masyarakat setempat setelah kecelakaan ada dua orang yang berlari meninggalkan mobil.
Kemudian KBO Sat Resnarkoba beserta anggota melakukan pemeriksaan mobil dan mengecek isi lima karung plastik yang disaksikan oleh kepala jorong setempat dan warga.
Baca juga: Polisi Pariaman selidiki penemuan paket ganja di kolong jembatan
"Kami menemukan ganja kering seberat 102 kilogram yang disimpan di mobil tersebut," kata dia.
Petugas langsung mengamankan barang bukti dan melakukan pencarian terhadap pengemudi dan penumpang mobil yang mengangkut ganja kering tersebut.
Kemudian petugas melakukan pengintaian dan melihat ada dua sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
Petugas langsung mengikuti tujuan dua unit sepeda motor sekitar pukul 08.45 WIB di daerah Kenagarian Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman yang berjarak sekitar dua kilometer dari ditemukannya mobil.
Baca juga: Seorang petani ditangkap polisi karena menanam ganja
"Petugas melakukan pengejaran dan sesampainya di depan SPBU Sawah Panjang Lubuk Sikaping dua unit sepeda motor itu dihentikan secara paksa dan menangkap pelaku," katanya.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020