• Beranda
  • Berita
  • Kemenkumham matangkan aturan rehabilitasi narapidana narkoba

Kemenkumham matangkan aturan rehabilitasi narapidana narkoba

10 Agustus 2020 20:10 WIB
Kemenkumham matangkan aturan rehabilitasi narapidana narkoba
Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Fajar B. Lase saat Pencanangan Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lapas Kelas IIB Ngawi, Senin (10-8-2020). ANTARA Jatim/Louis Rika
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkunham) mematangkan aturan bagi narapidana pengguna dan pecandu narkoba yang telah memiliki kekuatan hukum tetap untuk diserahkan kepada yayasan rehabilitasi guna mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang over.

"Pemerintah dalam hal ini sudah berusaha untuk mengedepankan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam RKUHP tersebut nantinya tidak semua pelaku kejahatan masuk ke lapas atau rutan," kata Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Fajar B. Lase saat Pencanangan Zona Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lapas Kelas II B Ngawi, Senin.

Sseperti diketahui, kata dia, saat ini semua lapas dan rutan di Tanah Air mengalami overkapasitas, terutama narapidana kasus narkotika. Terkait dengan hal tersebut, pihak Kemenkumham sedang mengkaji pengguna narkotika untuk direhabilitasi.

Baca juga: Overkapasitas alasan Lapas Bogor kesulitan kendalikan warga binaan

"Dengan revisi tersebut, nanti yang namanya pengguna (narkoba) tidak otomatis masuk ke lapas atau rutan, tetapi direhabilitasi sehingga lapas dan rutan tidak overkapasitas," katanya.

Sesuai dengan data Kemenkuham, kapasitas lapas mencapai 132.107 orang, sedangkan penghuninya saat ini lebih dari 229.431 orang.

Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah telah melakukan program asimilasi terhadap sekitar 40.026 narapidana guna mencegah penyebaran virus tersebut. Namun, dengan pengurangan tersebut, kapasitas lapas tetap masih mengalami over hingga lebih dari 70 persen.

Bila aturan rehabilitasi bagi pengguna narkotika tersebut telah selesai, diperkirakan 50.000 narapidana akan mendapatkan rehabilitasi.

Baca juga: Klasifikasi pembinaan napi jadi langkah atasi kelebihan kapasitas

Baca juga: Penghuni rutan harus rela tidur sambil jongkok


Meski demikian, aturan tersebut hingga kini masih terus dibahas oleh berbagai pihak terkait, termasuk juga oleh DPR RI.

Sementara itu, dalam kunjungan kerja tersebut, pihaknya juga menyatakan apresiasinya terhadap kondisi Lapas Ngawi yang terus berbenah dan makin baik.

Guna mewujudkan zona integritas, pihaknya mendorong pelayanan tehadap masyarakat agar ditingkatkan, terlebih pencegahan pungutan-pungutan terhadap masyarakat termasuk kepada warga binaan.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020