• Beranda
  • Berita
  • Pemerkosa di Bintaro ditangkap, LPSK ajak korban berani lapor

Pemerkosa di Bintaro ditangkap, LPSK ajak korban berani lapor

11 Agustus 2020 15:18 WIB
Pemerkosa di Bintaro ditangkap, LPSK ajak korban berani lapor
Ilustrasi - Korban kekerasan terhadap perempuan. ANTARA/Shutterstock/pri.

Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak korban kekerasan seksual berani melapor dan berbicara seperti seorang perempuan di Bintaro yang mengunggah kisahnya di media sosial hingga terduga pelaku perkosaan ditangkap.

"Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban" ujar Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: LPSK sebut permohonan perlindungan korban TPPO naik tiap tahun

Baca juga: LPSK: Penyelesaian kasus pemerkosaan mahasiswi secara hukum
Untuk perempuan dan anak-anak yang mengalami kasus serupa, LPSK disebutnya siap menerima permohonan perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum, tetapi merasa terancam.

LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis untuk korban yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Selain itu, Livia menilai kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro tersebut semakin menegaskan urgensi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR. Ia menilai regulasi tersebut sangat ditunggu banyak kalangan di Indonesia.

Baca juga: LPSK ajak korban perkosaan berani melapor

Kasus kekerasan seksual menyita perhatian LPSK karena berdasarkan catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016. Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melonjak pada 2018 dengan jumlah 284. Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.

Sedangkan per 15 Juni 2020 jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban. Namun, angka permohonan perlindungan itu belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.

Baca juga: Supir ambulans yang dipukul di Bintaro adalah petugas medis

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020