Ini tentu saja melalui pembahasan antara kementerian/lembaga, kemudian kita putuskan untuk memperpanjang program ini sampai akhir tahun, sampai Desember
Pemerintah memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik PT PLN hingga Desember 2020, atas dampak adanya pandemi COVID-19 yang terus merebak.
Keringanan ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA dengan diskon 100 persen dan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50 persen yang dimulai sejak April 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam diskusi virtual di Jakarta, Selasa menyampaikan, perpanjangan stimulus keringanan tagihan listrik ini didasari kehadiran negara untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020.
Rida mengaku telah membahas stimulus ini secara intens dengan Kementerian dan Lembaga terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Belakangan kita tengarai dampak pandemi terus berlanjut, dan saudara-saudara kita sepertinya juga belum bisa pulih, maka negara hadir kembali. Ini tentu saja melalui pembahasan antara kementerian/lembaga, kemudian kita putuskan untuk memperpanjang program ini sampai akhir tahun, sampai Desember," jelas Rida.
Rida juga menambahkan, untuk penerima stimulus diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA berjumlah 31,88 juta pelanggan, dengan perkiraan besaran tambahan subsidi selama sembilan bulan sebesar Rp12,18 triliun.
"Secara keseluruhan, karena jumlah pelanggan juga sangat dinamis, ada yang bertambah di dua golongan ini, ada 24,16 juta pelanggan dari rumah tangga 450 VA dan 7,72 juta pelanggan rumah tangga 900 VA yang bersubsidi. Kami juga sudah membahas kira-kira anggaran yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah untuk 9 bulan, dibutuhkan 12,18 triliun. Angka ini sudah disepakati dengan Kementerian Keuangan," jelas Rida.
Rida juga menjelaskan, untuk pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA diberikan keringanan pembayaran tagihan listrik sebesar 100 persen. Ini dilakukan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Ini cara mendapatkan invoice tagihan listrik PLN
Baca juga: Kemenko akan minta BSSN periksa sistem PLN soal aduan tagihan listrik
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020