• Beranda
  • Berita
  • Kasat Reskrim Polres Selayar dicopot sebab diduga lakukan pelecehan

Kasat Reskrim Polres Selayar dicopot sebab diduga lakukan pelecehan

11 Agustus 2020 15:56 WIB
Kasat Reskrim Polres Selayar dicopot sebab diduga lakukan pelecehan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo (ANTARA/Muh Hasanuddin)
Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu AM diberhentikan sementara lantaran diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah polwan.

"Menyikapi dan menindaklanjuti dari laporan tersebut, saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan oleh Kapolres. Kronologis kejadian tersebut merupakan pelecehan melalui kata-kata," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Selasa.

Ia menuturkan untuk memperjelas perkara, tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik reskrim mau pun divisi propam terhadap laporan yang disampaikan tiga orang polwan yang juga bekerja di Polres Selayar itu.

Secara terpisah, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud membenarkan pemberhentian sementara Iptu AM dari jabatannya setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual secara verbal.

"Bapak Kapolda yang akan memutuskan terkait penggantinya, namun kami saat ini masih melakukan upaya-upaya mediasi dengan pihak-pihak yang tidak berkenan atau korban," tutur Temmangnganro yang menilai tindakan Iptu AM awalnya hanya bercanda.

Menurut dia, diduga Iptu AM menyinggung perasaan para polwan yang melapor karena berbicara mengandung kata-kata yang melanggar norma kesusilaan.

Namun, ia mengaku masih mengupayakan jalur mediasi antara pelapor yang merasa dilecehkan dan Kasat Reskrim Polres Selayar.

"Sementara masih kami dalami dan akan kami mediasi karena ini adalah keluarga kami juga yang harus kami ayomi dan berikan nasihat," kata dia.

Baca juga: Psikolog : Kasus intip CCTV bukti pelecehan seksual ada di mana-mana

Baca juga: Anggota DPRD Lampung kecam kasus pelecehan seksual anak

Baca juga: LBH dorong Polda Lampung tangkap tersangka pelecehan seksual anak

Baca juga: UNU dorong proses hukum dugaan pelecehan seksual berkedok penelitian

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020