"Dari 91.800 pekerja yang tersebar di 4.400 perusahaan, hanya 51.200 yang memenuhi persyaratan. Itu data sementara dan sewaktu-waktu bisa berubah apabila ada penyelesaian tunggakan iuran hingga Juni 2020," kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) NTB, Adventus Edison Souhuwat, ketika dihubungi di Mataram, Selasa.
Ia berupaya mempercepat proses kolektif data para pekerja yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan subsidi gaji. Sebab, batas akhir penerimaan data dari perusahaan hingga Kamis (13/8).
Selanjutnya, pelaporan data pekerja yang memenuhi syarat memperoleh subsidi gaji ke BPJAMSOSTEK Pusat dilakukan pada Jumat (14/8), untuk kemudian diverifikasi kembali.
Baca juga: Data awal BPJAMSOSTEK jadi dasar penerima program Bantuan Subsidi Upah
Baca juga: Kemarin, pembayaran gaji ke-13 hingga subsidi upah
Penerimaan data pekerja, kata Adventus, dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) secara daring (online). Selain itu, menggunakan formulir elektronik berupa file microsoft excel yang kemudian dikirim lewat e-mail.
Persyaratan yang harus dikirim oleh perusahaan adalah data pekerja warga negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar aktif sebagai peserta BPJAMSOSTEK, upah yang diterima pekerja di bawah Rp5 juta per bulan, nomor telepon genggam, serta nomor rekening bank yang masih aktif milik pekerja.
"Jika ada kesalahan data, terutama nomor rekening, maka pekerja berpotensi tidak memperoleh subsidi gaji. Untuk itu, kami meminta kepada pimpinan perusahaan atau kepala sumber daya manusia (HRD) perusahaan agar mengirim data yang valid, khususnya data nomor rekening," ujarnya.
BPJamsostek NTB, kata Adventus, juga sudah berkoordinasi dengan empat bank yang ditunjuk pemerintah sebagai penyalur subsidi gaji pekerja, yakni Bank NTB Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
"Empat bank milik pemerintah tersebut diminta untuk membantu pekerja dalam hal pembuatan buku rekening tabungan," ucapnya pula.
Seperti diberitakan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan sosial sebesar Rp600 ribu selama empat bulan kepada para pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp5 juta. Subsidi gaji tersebut rencananya akan diberikan per dua bulan mulai September 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan jumlah penerima bantuan sosial tersebut akan mencapai 13,8 juta pekerja di seluruh Indonesia dengan nilai anggaran yang disiapkan sebesar Rp31 triliun.
Kriteria penerima adalah pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta, bukan pegawai negeri sipil atau bukan pegawai BUMN, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan. Selain itu, pekerja swasta yang gajinya berkurang karena dampak pandemi, dan pekerja dengan status kepegawaian dirumahkan oleh perusahaan karena penyebaran COVID-19.*
Baca juga: Menaker: Gunakan subsidi upah untuk belanja produk dalam negeri
Baca juga: BPJS TK: Masih ada perusahaan belum laporkan upah pekerja
Pewarta: Awaludin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020