Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi Provinsi Lampung yang tetap menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perlindungan LP2B.Kita tidak mau lagi ada lahan pertanian yang beralih fungsi
Mentan Syahrul mengatakan perlindungan terhadap lahan pertanian harus dilakukan, apalagi produksi semakin berkurang karena lahan pertanian yang semakin mengecil akibat beralih fungsi.
"Kita tidak mau lagi ada lahan pertanian yang beralih fungsi. Sebab bukan hanya mengganggu pertanian, alih fungsi lahan juga mengurangi produksi karena lahan pertanian semakin mengecil. Oleh karena itu, kita memberikan apresiasi untuk daerah yang menjaga lahan pertaniannya, termasuk Provinsi Lampung yang telah menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan Perda Perlindungan LP2B," kata Mentan Syahrul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, dalam pertemuan Perlindungan LP2B di Bandar Lampung, menegaskan ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Menurut dia, lahan merupakan faktor produksi yang utama dan tidak tergantikan dalam pembangunan pertanian, karena sampai saat ini produksi pertanian masih berbasis lahan.
"Di sisi lain, secara filosofis lahan memiliki peran dan fungsi sentral bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris karena memiliki nilai ekonomis, nilai sosial budaya dan religius," kata Sarwo Edhy.
Sarwo menjelaskan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.
Penghargaan diberikan atas prestasi Pemprov Lampung yang telah menerbitkan Revisi Perda RTRW Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan tahun 2029.
Dalam revisi Perda RTRW tersebut telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B seluas 369.549 hektare.
Luas LP2B yang ditetapkan dalam Perda LP2B Provinsi Lampung seluas 327.835 hektare. Sehingga, Pemerintah Provinsi Lampung masih mempunyai kewajiban untuk menyesuaikan Perda LP2B sesuai dengan luasan LP2B dalam Perda RTRW Nomor 12 Tahun 2019.
Prestasi juga diberikan karena Provinsi Lampung mengalami peningkatan luas baku sawah (LBS) dari 268.336 hektare pada tahun 2013, menjadi 361.699 hektar pada tahun 2019. Dengan begitu, terjadi penambahan 93.363 hektare selama 6 tahun.
Baca juga: Pemerintah targetkan produktivitas padi di lumbung pangan capai 5 ton
Baca juga: Balitbangtan siap kawal pengembangan lumbung pangan Kalteng
Baca juga: Pemerintah targetkan lumbung pangan di Kalteng selesai tahun 2022
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020