• Beranda
  • Berita
  • Menkes: Pemberian ASI hak asasi bayi yang harus dijamin

Menkes: Pemberian ASI hak asasi bayi yang harus dijamin

12 Agustus 2020 12:04 WIB
Menkes: Pemberian ASI hak asasi bayi yang harus dijamin
Dokumentasi - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berkunjung ke rumah sakit Mitra Keluarga, Depok, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww/pri.
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Terawan Agus Putranto mengatakan pemberian air susu ibu (ASI) pada bayi merupakan hak asasi yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat serta pemerintah.


"ASI merupakan kebutuhan dasar seorang bayi untuk dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya," kata dia pada webinar peringatan penyelanggaraan Pekan Menyusui Sedunia yang dipantau di Jakarta, Rabu.


Berdasarkan data riset kesehatan dasar Kemenkes pada 2018, capaian inisiasi menyusui dini (IMD) sebesar 58,2 persen. Kemudian dari hasil Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 diketahui bahwa bayi usia kurang dari enam bulan yang mendapat ASI eksklusif sebesar 52 persen.


Menkes mengatakan capaian atau cakupan IMD dan ASI eksklusif tersebut harus terus ditingkatkan. Berdasarkan hasil kajian global pada 2016, tidak menyusui berhubungan pada kehilangan nilai ekonomi senilai 300 miliar Dolar Amerika selama satu tahun.


Kedua, meningkatkan praktik menyusui dapat menyelamatkan lebih dari 820 ribu nyawa bayi setiap tahunnya. Selanjutnya kebaikan dari praktik menyusui dapat menurunkan angka kematian akibat infeksi sebanyak 88 persen pada bayi usia kurang dari tiga bulan.


Kebijakan tentang ASI eksklusif tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tepatnya pasal 129 yang menyebutkan pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif.

Baca juga: Wapres: Pemberian ASI pada anak turunkan prevalensi kekerdilan


Pemberian ASI eksklusif diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 dan telah ditetapkan turunan peraturan pemerintah tersebut menjadi Peraturan Menteri Kesehatan.

Baca juga: Kemenkes: Menyusui dengan ASI bisa selamatkan bumi


Pemerintah, ujar dia, dalam hal ini Kemenkes, telah melaksanakan edukasi, advokasi dan kampanye pemberian ASI eksklusif ke dalam berbagai program, di antaranya konseling menyusui, penyelenggaraan kelas ibu menyusui hingga kelas ibu balita.

Baca juga: Kemenkes dorong pemberian ASI eksklusif tangani stunting saat pandemi


Secara umum, katanya, dalam rangka penyelenggaraan Pekan Menyusui Sedunia, Indonesia mengangkat tema "Dukung Menyusui untuk Bumi yang Lebih Sehat".


Peringatan Pekan Menyusui Sedunia 2020 difokuskan pada dampak pemberian makan bayi terhadap dampak lingkungan dan keharusan untuk melindungi dan mempromosikan serta mendukung praktik menyusui bumi yang lebih sehat.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020