• Beranda
  • Berita
  • ASI enam bulan tak sejalan UU Ketenagakerjaan, sebut Menteri KPPPA

ASI enam bulan tak sejalan UU Ketenagakerjaan, sebut Menteri KPPPA

12 Agustus 2020 14:01 WIB
ASI enam bulan tak sejalan UU Ketenagakerjaan, sebut Menteri KPPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati. (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pada UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini mengatur cuti tiga bulan. Satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan lagi untuk menyusui

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan implementasi pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif pada anak selama enam bulan yang diatur dalam undang-undang tidak sejalan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tumpang tindih.

"Pada UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini mengatur cuti tiga bulan. Satu setengah bulan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan lagi untuk menyusui," katanya saat diskusi daring peringatan Pekan Menyusui Sedunia yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Ia berpandangan bertolak belakangnya antara kepentingan upaya membangun sumber daya manusia (SDM) sejak dini melalui proses pemberian ASI dengan masalah ketenagakerjaan perlu segera dicarikan solusi oleh pihak-pihak terkait.

"Mudah-mudahan ke depan kita bisa revisi dan sebagainya agar ada cuti enam bulan dan saya sangat setuju," kata Menteri Bintang, sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, katanya, upaya membangun SDM yang unggul seperti yang diharapkan oleh pemerintah tidak bisa hanya dilakukan oleh KPPPA saja namun perlu dukungan dari berbagai pihak.

Secara umum, ia menilai regulasi atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam melindungi setiap anak dan perempuan Indonesia sudah komprehensif. Hanya saja implementasinya di lapangan terkadang berbenturan dengan aturan lain misalnya UU Ketenagakerjaan.

Kemudian ada lagi benturan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2011 yang mengatur cuti aparatur sipil negara (ASN) hanya tiga bulan saja.

Untuk itu, kata dia, perlu pembicaraan antarkementerian dan lembaga terkait agar hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif selama enam bulan betul-betul dapat diterapkan.

Sementara itu, Nutrition Specialist Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) Sri Sukotjo mengatakan di Indonesia sebenarnya beberapa tahun lalu, khususnya Pemerintah Aceh, mengeluarkan peraturan gubernur untuk ASN diberi cuti enam bulan setelah melahirkan, namun untuk implementasinya tidak diketahui.

"Implementasinya kami tidak tahu, namun sudah pernah pemerintah daerah yang mencoba itu," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini terdapat negara tetangga, contohnya Vietnam sudah memberlakukan aturan tersebut agar ibu dapat memberikan ASI eksklusif selama enam bulan.

Baca juga: Kemkes: Perempuan pekerja perlu dukungan susui anak

Baca juga: Pekerja pabrik lebih sulit beri ASI eksklusif

Baca juga: Memberdayakan pekerja perempuan Ungaran melalui Program "Better Work"

Baca juga: Ibu bekerja harus tetap perhatikan ASI eksklusif

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020