Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengajak para pelaku usaha mikro, yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan, ikut mengakses bantuan produktif usaha mikro yang diberikan pemerintah sebesar Rp2,4 juta.Kita semua harus berpartisipasi melakukan pengawasan agar program bantuan produktif usaha mikro ini dapat disalurkan kepada yang tepat
"Kami mengajak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," kata Teten Masduki dalam jumpa pers di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bantuan produktif Rp2,4 juta untuk usaha mikro siap medio Agustus
Ia sebelumnya mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo yang menyetujui adanya program bantuan produktif usaha mikro yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Teten juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi program tersebut sehingga tepat sasaran.
"Kita semua harus berpartisipasi melakukan pengawasan agar program bantuan produktif usaha mikro ini dapat disalurkan kepada yang tepat, tepat waktu sehingga UMKM yang saat ini sedang mengalami masalah bisa segera produktif kembali," katanya.
Bantuan produktif usaha mikro berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik KUR maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan agar bangkit kembali pada masa pandemi COVID-19.
Ia menambahkan bantuan ini akan melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah untuk UMKM melalui pembiayaan perbankan berupa subsidi bunga, insentif pajak, penjaminan kredit modal kerja baru, serta penempatan dana di bank umum.
Selain itu, program ini juga termasuk dalam program PEN dengan alokasi anggaran Rp22 triliun.
Bantuan produktif UMKM ini, kata dia, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.
Menteri Teten menambahkan mereka yang berhak menerima bantuan tersebut yakni para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Persyaratan lain di antaranya WNI, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Program ini akan dimulai 17 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan skema berupa uang senilai Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro yang dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.
Teten menambahkan sumber data yang akan digunakan terutama dari dinas koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, perusahaan pembiayaan pemerintah (BUMN), dan BLU.
"Saat ini, terkumpul 17,23 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari kementerian/lembaga, dinas koperasi dan UKM, koperasi, LKM, Himbara (BRI dan BNI), BUMN (PNM dan PT Pegadaian) dan lainnya, selanjutnya dilakukan validasi di Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.
Baca juga: Pemerintah diminta percepat penyaluran insentif bagi UMKM
Baca juga: Sri Mulyani: Bantuan UMKM Rp2,4 juta akan diluncurkan dalam bulan ini
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020