Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memastikan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yang mengatur tentang pembelajaran selama pandemi dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.Ketimbang memaksakan sistem pembelajaran tatap muka, sekalipun sekolah tersebut berada di zona kuning ataupun hijau, hal itu dapat mengancam kesehatan dan keselamatan siswa/siswi maupun tenaga pengajar
"Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, untuk memastikan SKB empat menteri tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan asas perundang-undangan. Selain itu, juga disesuaikan dengan kondisi saat ini serta tidak bertentangan dengan perundangan di atasnya," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu.
Ia memandang perlu Kemendikbud melakukan sosialisasi tentang surat keputusan bersama itu supaya daerah dapat memahami maksud dan tujuan dari SKB tersebut diterbitkan.
Baca juga: Kemendagri dukung implementasi SKB tentang pembelajaran saat pandemi
Baca juga: Kemendikbud temukan 79 kabupaten/kota langgar SKB empat menteri
"MPR berharap tidak ada daerah yang melanggar SKB empat menteri karena hal tersebut berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan siswa/siswi dan tenaga pengajar," kata Bamsoet.
Mengingat pandemi belum berakhir dan masih terjadinya penyebaran COVID-19, Bamsoet kembali mendorong pemerintah tetap menjalankan pembelajaran arak jauh (PJJ) yang tentunya dengan perbaikan dalam penyelenggaraannya.
"Ketimbang memaksakan sistem pembelajaran tatap muka, sekalipun sekolah tersebut berada di zona kuning ataupun hijau, hal itu dapat mengancam kesehatan dan keselamatan siswa/siswi maupun tenaga pengajar," katanya lagi.
Bamsoet mengingatkan agar pemerintah daerah meminta sekolah-sekolah di daerah mereka masing-masing untuk dapat melaksanakan SKB empat menteri.
"Dengan demikian, tidak terulang kembali pelanggaran SKB empat menteri seperti di 79 daerah sebelumnya," kata Bamsoet.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020