• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: Pandemi COVID-19 ancam pemenuhan hak anak

KPPPA: Pandemi COVID-19 ancam pemenuhan hak anak

12 Agustus 2020 16:17 WIB
KPPPA: Pandemi COVID-19 ancam pemenuhan hak anak
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar dalam seminar daring "Manajemen Kasus sebagai Upaya Perlindungan Anak di Hunian Sementara (Huntara) Pasca Bencana di Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat" yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Publikasi KPPPA)
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar, mengatakan pandemi COVID-19 menimbulkan beberapa risiko yang mengancam pemenuhan hak-hak anak.

"Anak berisiko kehilangan orang tua karena COVID-19. Selain itu, orang tua juga berisiko kehilangan mata pencaharian yang akan berdampak pada anak," kata Nahar dalam sebuah seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Pandemi COVID-19 juga dapat menyebabkan anak kesulitan mengakses layanan pendidikan yang berkualitas karena kendala yang mungkin muncul dari sistem pendidikan jarak jauh.

Meskipun hanya di rumah saja, anak juga rentan mendapatkan kekerasan dan eksploitasi, terutama dari orang tua dan keluarga yang merasa tertekan akibat dampak dari pandemi COVID-19.

Baca juga: UNICEF sebut Papua-Papua Barat responsif lindungi anak saat pandemi

Baca juga: Menteri PPPA: Pandemi ajarkan lebih perhatian dan hargai keluarga


"Anak juga berisiko kesulitan mengakses layanan kesehatan dasar serta keterbatasan dukungan anak penyandang disabilitas. Anak-anak yang tinggal di kawasan yang rawan bencana juga memiliki risiko lain saat pandemi COVID-19," tutur Nahar.

Untuk mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menerbitkan Panduan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam Pandemi COVID-19.

Terdapat tujuh prioritas utama PATBM pada masa pandemi COVID-19, yaitu mendukung program pencegahan di masyarakat melalui gugus tugas untuk mempromosikan gerakan #BERJARAK, membangun kesadaran dan tanggung jawab di masyarakat tentang pola pengasuhan atas risiko keterpisahan anak atau tidak ada pengasuhan selama pandemi.

Kemudian, memperkuat program karantina untuk penerapan jaga jarak, menginformasikan layanan kesehatan atau psikososial, melakukan pendokumentasian dan merujuk kasus, ikut terlibat aktif dalam membangun lingkungan yang mendukung, dan membantu meminimalkan dampak negatif.

"Sasaran PATBM pada masa pandemi COVID-19 adalah anak, keluarga, dan masyarakat," ujar Nahar.*

Baca juga: Menteri PPPA: Pandemi tidak batasi semangat anak Indonesia

Baca juga: KPPPA: Pemenuhan gizi anak terkendala pandemi COVID-19

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020