• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Magelang: Segera selesaikan data penerima subsidi bantuan upah

Pemkot Magelang: Segera selesaikan data penerima subsidi bantuan upah

12 Agustus 2020 17:11 WIB
Pemkot Magelang: Segera selesaikan data penerima subsidi bantuan upah
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang Gunadi Wirawan. (ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang)
Pemerintah Kota Magelang meminta perusahaan, dinas, maupun instansi di daerah itu untuk segera menyelesaikan pendataan tenaga kerja yang berhak mendapatkan subsidi bantuan upah dari pemerintah pusat.

"Kebijakan ini sudah dirancang pemerintah pusat dan sistem penghitungannya dimulai Bulan September-Desember 2020. Kita dorong HRD perusahaan-perusahaan di Kota Magelang untuk menyelesaikan pendataan ini segera," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang Gunadi Wirawan di Magelang, Rabu.

Tenaga kerja yang dimaksud, berstatus non-PNS dan non-BUMN, gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, nilai subsidi Rp600.000 dan akan diberikan ke rekening masing-masing tenaga kerja selama empat bulan, yakni September-Desember 2020.

Gunadi menyebutkan sekitar 21.000 tenaga kerja tersebar di 700 perusahaan besar, menengah, dan kecil di Kota Magelang.

Baca juga: Menaker harap bantuan subsidi upah bisa dimulai Agustus

Baca juga: Data awal BPJAMSOSTEK jadi dasar penerima program Bantuan Subsidi Upah


Ia menjelaskan bantuan itu bagian dari program stimulan guna memacu perputaran uang di masyarakat sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional karena pandemi COVID-19.

"Bantuan ini berlaku untuk semua pekerja di Kota Magelang, entah tinggal dari mana. Yang penting perusahaannya itu berada di Kota Magelang, lalu pencairan dilakukan selama dua kali, masing-masing mendapat Rp1,2 juta, selama empat bulan sehingga totalnya Rp2,4 juta," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Magelang.

Ia mengatakan sejumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mendapatkan bansos tersebut dengan syarat mereka masih membayar premi dan masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau yang sudah tidak terdata di BPJS Ketenagakerjaan, tetap bisa mendapatkan bantuan dari Kartu Prakerja. Bantuan penanganan COVID-19 ini saya kira sangat merata dan semuanya akan tetap mendapatkan," ujarnya.*

Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020