Penetapan tersangka itu juga diketahui berdasarkan surat bernomor B/1276/VIII/2020/Reskrimum tentang "pemberitahuan peningkatan status terlapor sebagai tersangka.”
"Iya, sudah penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi Antara di Pekanbaru, Rabu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan tahapan penyidikan dalam menangani perkara itu.
Baca juga: Sejumlah pemilik showroom mobil di Karawang tertipu modus investasi
Baca juga: Polres Cianjur geledah rumah mewah HA
Baca juga: 200 korban investasi bodong dari Sukabumi "geruduk" Cianjur
Paisal Lubis, kuasa hukum pelapor, mengatakan kasus itu bermula kisaran Desember 2019 ketika Yusuf Hasyim selaku Dirut PT STM menggaet investor untuk investasi singkong racun jenis cassestart dan jenis BW1.
Tak hanya itu, PT STM juga mengklaim memiliki mandat pengelolaan lahan di kawasan Sorek, Pelalawan, seluas 500 hektare untuk ditanami singkong dan aren.
Usut punya usut, lahan itu ternyata ijin konsesi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) yang ijinnya dipegang PT Arara Abadi. PT STM sendiri menjalin kerja sama dengan masyarakat Desa Kesuma dengan mengaku sebagai investor.
Dengan bermodal perjanjian kerja sama dengan masyarakat itu, pihak PT STM malah menggaet investor lain dan membujuk rayu pengusaha nasional. Alhasil, dikucurkan uang miliaran rupiah ke rekening PT STM untuk investasi, pada Januari 2020.
Tapi seiring waktu berjalan, ternyata singkong yang dijanjikan tak kunjung ditanam. Uang pun sempat diminta dikembalikan, tapi tak kunjung dibayar. Kasus ini pun ditengarai sebagai penipuan bermodus investasi yang kemudian ditindaklanjuti Polda Riau.
"PT STM menyewakan lahan yang ternyata lahan itu bukan hak mereka. Ini jelas memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, harus segera diusut tuntas," tambahnya.
Selain itu, Paisal berharap Polda Riau segera menangkap Dirut PT STM itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum serta tidak menghilangkan barang bukti. “Ini demi keadilan dan agar tidak terjadi lagi tindak pidana lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, hal itu memang beralasan mengingat Dirut PT STM itu pernah juga dilaporkan pengusaha di Palangkaraya ke Polda Kalimantan Tengah terkait penipuan investasi singkong juga pada 2014 silam.
Para korban sendiri mengaku dijanjikan investasi singkong juga, yang akibatnya menderita kerugian miliaran rupiah. Kini kejadian serupa terulang lagi di Pekanbaru dan memakan korban investor lainnya.
"Ini sangat layak bagi Polda Riau untuk segera melakukan penangkapan,” tukasnya.
Lebih lanjut, Paisal juga mengatakan bahwa PT STM yang dipimpin oleh Yusuf Hasyim juga diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga mencapai puluhan miliar rupiah di daerah Sorek dan Garuda Sakti.
Investor yang geram dengan aksi penipuan Yusuf Hasyim pun membuat laporan ke polisi dengan no:LP/279/VII/2020/SPKT/Riau.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020