Permohonan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk bidang usaha dan daerah tertentu atau tax allowance sudah resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak Selasa (11/8).Prosedur baru ini adalah inovasi dalam birokrasi perizinan investasi. Harus cepat dan memudahkan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK/0.10/2020 tentang Perubahan atas Perubahan PMK Nomor 11/PMK.011/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu.
Juru Bicara BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan aturan baru itu tidak mengubah persyaratan dan kriteria pemberian fasilitas tax allowance. Titik berat dari perubahan PMK terletak pada pendelegasian kewenangan fasilitas tax allowance, dari sebelumnya dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, menjadi dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
"Dalam PMK ini, permohonan tax allowance dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses insentif tax allowance dari mulai pengajuan permohonan melalui OSS, verifikasi dokumen permohonan sampai dengan penerbitan SK Pemberian Fasilitas, semuanya oleh BKPM," jelas Tina.
Tax allowance adalah salah satu bentuk insentif yang ditawarkan kepada para investor yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang tertentu atau di daerah tertentu.
Proses perizinan dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dalam satu pintu di BKPM, diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan percepatan eksekusi investasi di lapangan.
"Yang perlu diingat oleh investor adalah pengajuannya dilakukan sebelum produksi komersial dilakukan. Jangan sampai terlewat. Prosedur baru ini adalah inovasi dalam birokrasi perizinan investasi. Harus cepat dan memudahkan. Sesuai dengan pesan Bapak Presiden, negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat," katanya.
PMK Nomor 96/PMK.010/2020 yang resmi merevisi PMK Nomor 11/PMK.010/2020 diundangkan pada 27 Juli 2020 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Fasilitas tax allowance tersedia untuk 166 bidang usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan untuk 17 KBLI di berbagai wilayah sesuai sesuai Lampiran I dan Lampiran II PP Nomor 78 Tahun 2019.
Baca juga: BKPM tangani seluruh izin usaha dan insentif fiskal
Baca juga: Bahlil kumpulkan pejabat penghubung investasi, janjikan ada insentif
Baca juga: Untuk gaet relokasi investasi, pemerintah perlu beri insentif fiskal
Baca juga: Pemerintah perluas cakupan tax allowance dorong investasi langsung
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020