• Beranda
  • Berita
  • KPK perpanjang penahanan lima tersangka kasus subkontraktor fiktif

KPK perpanjang penahanan lima tersangka kasus subkontraktor fiktif

12 Agustus 2020 18:39 WIB
KPK perpanjang penahanan lima tersangka kasus subkontraktor fiktif
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) selama 40 hari dimulai 12 Agustus sampai 20 September 2020 untuk lima tersangka," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Lima tersangka, yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Berikutnya, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR) ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: KPK telusuri aliran uang ke berbagai pihak kasus subkontraktor fiktif

Baca juga: KPK panggil General Manager Waskita Beton kasus subkontraktor fiktif


"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," ucap Ali.

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Pada periode 2009—2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Ia menyebutkan 14 proyek itu, yakni proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Baca juga: Waskita Karya raih kontrak baru Rp8,13 triliun per Juni 2020

Baca juga: KPK panggil dua saksi untuk tersangka Desi Arryani kasus PT WK


Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020